Managemen PTPN III Unit Kebun Bandar Betsy Di Duga Salah Esekusi.

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Eksekusi lahan seluas kurang lebih 146 Ha yang terletak di Afd VIII PTPN III unit kebun unit Bandar Betsy. Telah diduga menyimpang dari putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 1/Pdt Eks/2021 Sim, Jo Nomor 114/Pdt.G/2016/PN Sim Jo Nomor 98/Pdt/2018/PT MDN Jo Nomor 1311K/Pdt 2019 tanggal 28 April 2021.

Dalam berita acara tersebut tertuang didalamnya sesuai isi surat keputusan terdapat 250 batang pohon sawit, pohon rambung, kuburan dan kondisi semak belukar. Namun kenyataannya dilapangan ribuan pohon sawit tanaman masyarakat juga diduga diambil alih pihak peekebunan (eksekusi).

Seperti halnya milik petani Maudin Saragih (65) warga Perdagangan, ia adalah salah satu korban eksekusi. Menurut hasil keterangan beliau kepada kru Senin 14/6/2021 sekitar jam 11,00 Wib, bahwa lahan seluas 20 rante ia miliki sejak tahun tujuh puluhan. Jadi baru sekarang lahan yang ia kuasai telah diambil ahli oleh pihak kebun.

Sementara bukan lahannya saja yang telah diambil ahli, namun banyak korban  lainnya juga. Sehingga secara total dijumlah mencapai kurang lebih 20 Ha dari pemilik lahan yang ada. Dalam hal ini ia meminta agar pemerintah dapat meninjau kembali yang sudah dilakukan oleh pihak terkait, saat melakukan eksekusi.

Masyarakat (korban) meminta pendampingan secara hukum lewat DPC LSM PENJARA Simalungun yang diketui MP Doloksaribu. Dari hasil keterangan ketua LSM Penjara tentang eksekusi tersebut, ia akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak pengadilan terkait eksekusi lahan. Begitu juga terhadap pihak managemen PTPN III unit Bandar Betsy itu sendiri.

LSM Penjara siap untuk mendampingi masyarakat untuk mendapatkan haknya kembali sesuai UU yang berlaku. Karena dalam hal ini masyarakat juga sudah memiliki surat atas kepemilikan lahan yang dikuasai, ujarnya.

Terpisah, selain itu juga petani 943 Ha Bandar Betsy J Sinaga juga meminta agar Pemkab Simalungun (Bupati) turun gunung untuk menyikapi persoalan yang ada di Bandar Betsy. Karena hingga saat ini juga persolan lahan masih mengambang, padahal surat keputusan sidang Paripurna DPR RI tahun 2004 sudah diterbitkan. Bahwa lahan seluas 943 Ha segera didisribusikan terhadap masyarakat petani Bandar Betsy, harapnya.(her)

660 Pembaca
error: Content is protected !!