Sekolah Dasar Negeri Nomor 091619, Diduga Lakukan Pungli Uang SKHU 75 Ribu, Pengakuan Orangtua/wali murid Bikin Sedih.

Kabarsimalungun.com, Perdagangan – Bandar – Sekolah Dasar Negeri  (SD), Nomor 091619, yang berlokasi di Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Diduga Lakukan Pungli Uang  SKHU/Izajah sebesar  Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). (25/06/2021).

Hal itu diungkap orangtua/wali murid yang anaknya mengenyam ilmu di sekolah tersebut. Dalam penjelasannya kepada awak media hari Jum’at, tanggal 25-06-2021, sekira pukul 10.00 wib orangtua/wali murid mengatakan bahwa sudah pernah berkunjung ke sekolah terkait kutipan uang tersebut dan meminta tempo kepada pihak sekolah agar diberikan waktu penangguhan selama 2 (dua) hari untuk pengambilan izajah anaknya yang lulus pada tahun ini.”Iya betul bang, tagihan untuk uang SKHU/izajah anakku sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), karena aku belum punya uang untuk bayarnya, terpaksa aku datang kesekolah untuk meminta penangguhan waktu tempo 2 hari”ucap orangtua/wali murid sembari menghela napasnya.

Selain itu, wali/orangtua murid tersebut merasa berat untuk melunasinya, hal itu terlihat hingga sampai tempo waktu yang dijanjikan, uang untuk pembayaran SKHU/Izajah belum juga dapat dilunasinya.”Dalam situasi ekonomi kami yang sangat sulit seperti sekarang ini, uang untuk pembayaran SKHU/Izajah yang sudah kujanjikan dengan waktu 2 (dua) hari lagi, belum bisa kami bayarkan,”.
“Jangankan mau bayar uang SKHU/Izajah anakku, untuk biaya makan sehari-hari aja gak bisa kami penuhi. Mau makan, terpaksa aku utang dulu sama koperasi, bang,”
“Pekerjaanku sehari-hari serabutan, bang. Ada kerja menganyam ketupat, mencuci gosok dirumah tetangga dan  lainnya, asalkan bisa makan kami bang,”

“Orangtua mana yang tidak bangga melihat anaknya berhasil, namun dengan kondisi ekonomi kami yang seperti ini, mau bagaimana lagi. Sudah pernah ku ajukan sama guru disekolah itu, agar anakku, adik dari yang mau tamat ini, untuk diberikan bantuan dari sekolah, supaya terus dapat bersekolah, namun belum ada perkembangannya,” 

“Sama siapa lah kami minta bantuan bang, apakah sama Bupati Simalungun, aja”, ucap orangtua/wali murid sembari menangis.

Terpisah, menanggapi hal ini Bendahara Dewan Pengurus Daerah LSM Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPD LSM KAMPUD) Alfianto, SH angkat bicara. Ianya menjelaskan bahwa di dalam pidato, visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun sudah jelas “Tidak ada pungli di Kabupaten Simalungun” dan mengacu dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga sudah dijabarkan secara gamblang.
“Ditahun – tahun ajaran sebelumnya, diketahui bahwa sekolah tersebut juga melakukan pengutipan uang perpisahan, SKHU/Izajah, berkisar Rp.150.000,-per siswa, dengan dalih potong uang tabungan siswa/murid kelas 6 yang akan lulus/tamat. Namun hal yang sama terulang kembali, untuk tahun 2021 ini pihak sekolah SD Nomor 091619 diduga melakukan pengutipan kembali sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)/siswa dengan berdalih untuk biaya SKHU/Izajah. Dengan catatan 29 siswa x Rp.75.000,- = Rp.2.175.000,-. Dalam hal ini, apakah pihak OPD Pemkab Simalungun cq. Dinas Pendidikan, Korwil dan sekolah tidak pernah membaca/ menjalankan permendikbud nomor 75 tahun 2016, yang mana sekolah tidak dapat melakukan pungut biaya apapun dari siswa/murid dalam bentuk apapun”,

“Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati terpilih juga sudah menyuarakan tidak akan ada lagi pungli dalam bentuk apapun di Kabupaten Simalungun, apalagi seperti orangtua/wali murid yang berkeluh kesah di Media ini, yang mana orangtua/wali murid tersebut,  ekonominya mengalami kesulitan”,

“Untuk itu, kami dari DPD LSM KAMPUD meminta sekaligus mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun, Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH dan Zonny Waldi, dapat memberikan bantuannya kepada orangtua/wali murid yang tidak memiliki biaya, untuk menebus pengambilan SKHU/Ijazah anaknya di Sekolah Dasar nomor 091619 dan diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun melakukan evaluasi di dalam jajarannya dari tingkat OPD sampai Kepala Sekolah.

Hal itu dilakukan, agar program kerja Bupati dan Wakil Bupati Simalungun terkait pembersihan pungli di Kabupaten Simalungun dapat berjalan dengan benar dan baik”, tutup Alfianto, SH.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Korwil Kecamatan Bandar “Poltak Situmorang” dan Kepala Sekolah SD 091619 ” Marilin Hutabarat” belum dapat dikonfirmasi secara langsung.(Tim/red)

Keterangan Gambar;(1) Bupati Simalungun Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, (2) Rumah tinggal orangtua/wali murid, (3).DPD LSM KAMPUD Simalungun.

218 Pembaca
error: Content is protected !!