Kabarsimalungun.com. PEMATANG SIANTAR – Pemegang hak atas tanah kerap merasa risau ketika tanah miliknya dikuasai oleh pihak lain. Sudah diupayakan dengan jalur musyawarah kekeluargaan namun si pemakai tanah tetap tidak bersedia keluar dari lokasi tanah yang di kuasainya.
Saat di Konfirmasi kru media melalui aplikasi Watshap, tentang anak Anak Ng Sok Ai Berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Sumatera Utara beberapa hari yang lalu di medan.
Kuasa Hukum Ahmad Suroso SH mengatakan Atas berkunjungnya Anak Ng SoK Ai berkunjung ke kantor Tersebut untuk meminta bantuan kepada pejabat BPN Sumut, agar mendesak pejabat BPN Kota Pematangsiantar memberikan salinan (fotocopy) Warkah Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 7/76 dan SHM Nomor 49/88 atas nama Ng Sok Ai, Yang beralamat di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Hari Sabtu 28/8/2021 sekitar pukul 10.00 Wib
Ia juga menambahkan, Anak Ng Sok Ai, bertemu dengan Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Khalid Afdillah Handoyo SH. Setelah dilakukan pembahasan terkait tujuan Kunjungan tersebut, akhirnya telah disepakati bahwa pihak BPN Sumut akan berkoordinasi sekaligus meminta pejabat di Kantor BPN Pematangsiantar untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Warkah tanah tersebut atas nama Ng Sok Ai.
“berharap permasalahan tersebut segera terselesaikan secara terang dan jelas sesuai Aturan hukum yang berlaku di NKRI dan Kami juga meminta kepada Kepala BPN Sumut dan Kepada Kepala BPN Kota Pematangsiantar untuk memberikan keterangan secara tertulis terkait penyelidikan di duga mafia tanah yang telah kami laporkan tersebut”,
Meminta Kepada kepala BPN Sumut untuk memerintahkan Kepala BPN Pematangsiantar untuk hadirkan saksi dan ahli pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021. Ujarnya Ahmad Suroso SH
Khalid Afdillah Handoyo SH mengatakan Kantor BPN Pematangsiantar diperbolehkan melakukan pengukuran ulang tanah tersebut terhadap SHM Nomor 7/76 dan 49/88 atas permohonan pemilik atau kuasa hukumnya meskipun sedang ada perkara di PTUN dan meminta pihak BPN Pematangsiantar menindaklanjuti pengaduan tanggal 3 Agustus 2021 tentang di duga mafia tanah.
“Kantor BPN Pematangsiantar diperbolehkan melakukan pengukuran ulang tanah terhadap SHM Nomor 7/76 dan 49/88 atas permohonan pemilik atau kuasa hukumnya meskipun ada Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Ujarnya (Al)