Terkait Pembayaran Lahan Warga Desa Kuala Indah Oleh PT Pelindo Ini Kata Ketua Komisi l DPRD Batu Bara Azhar Amri

Senin 06 September 2021

BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan PT.Pelindo di Ruang Paripurna kantor DPRD Batu Bara, Senin (06/09/2021).

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri menuding PT Pelindo I cuma kebesaran gaya. Sebab perusahaan raksasa itu dianggap tidak mampu menyelesaikan proses pembayaran lahan milik sejumlah warga. 

Hal itu diungkapkan Azhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang keberatan pembayaran lahan warga Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 

RDP dihadiri 8 anggota DPRD, unsur mangement PT Pelindo, management PT PMT, Kabag Hukum Sekdakab Batu Bara Rahmad Sirait, SH dan sejumlah warga penolak. 

Dalam rapat terungkap sejumlah pemilik lahan warga Dusun III Alai keberatan karena nilai lahan tidak sesuai standart dan prosesnya juga tanpa didasari negosiasi sehingga menghargai tanah warga tidak layak.

Menanggapi hal itu, Azhar meminta PT Pelindo menyelesaikan persoalan agar tidak ada pihak yang dirugikan. 

Sebab kata Azhar, rasa keadilan warga sudah terusik. Malu kalau perusahaan besar tidak bisa menyelesaikan persoalan tanah warga. 

“Nama dan gaya saja yang besar, tapi bayar tanah warga sampai ribut bertahun-tahun,” ketus Azhar yang tampak mulai berang. 

Azhar juga menduga dalam proses penilaian harga lahan warga yang dilakukan pihak perusahaan ada apa-apanya. Dugaan Azhar diamini anggota Komisi I, Sarianto Damanik. 

Lihatlah, meski punya sejarah dilahan miliknya namun warga rela tergusur, tapi pembayaran malah tak sesuai. 

Kita berharap pihak perusahaan untuk melakukan kajian kembali. 

Memang lanjut Azhar, DPRD hanya sebagai penerima aspirasi rakyat dan melakukan pengawasan, tapi jika rakyat terusik maka DPRD merasa terpanggil dan bisa menggunakan hak. 

“Kami bisa bentuk Pansus mengusut kembali proses awal kajian penilaian harga lahan warga yang kami nilai belum memenuhi azas kepatutan. Pansus DPRD bisa membuat PT Pelindo akan “jungkir balik,”tegas Azhar Amri.

Meneger proyek pengadaan lahan PT Pelindo I Suwandi Hutasoit mengatakan, keberadaan perusahan mendukung program kawasan industri nasional dan pelabuhan terbesar di Asia Tenggara maka perlu perluasan dan penambahan lahan. Namun dalam prosesnya masih ditemui hambatan. 

Diakui Hutasoit penilain lahan memang belum sempurna sebab hingga saat ini 

ada seluas 0,8 ha (28 persil) lahan warga yang belum dibayar dan kini dititipkan di  pengadilan. 

“Proses pembayaran tertunda, nilai ganti rugi ditolak karena menurut warga harga tidak sesuai,”ujar Hutasoit. 

Sementara anggota Komisi I Amat Muktas meminta PT Pelindo harus memegang prinsif kepentingan, keadilan  dan prinsif kelayakan.

Pihaknya merasa miris melihat persoalan pembayaran lahan yang harus membuat masyarakat berususan ke pengadilan.

Sementara Citra Muliadi Bangun menduga KJPP selaku tim penilai harga  kurang profesional dalam menentukan harga lahan warga. “Kami meminta hal itu dapat dicleirkan karena kami tidak mau ada warga yang dianak tirikan,”pinta politisi PKS itu. 

Pantauan wartawan, dalam RDP Komisi I DPRD mengharapkan kehadiran tim KJPP untuk menjeleskan mekanisme penilaian harga. Selanjutnya meminta pihak PT Pelindo menarik proses hukum di pengadilan. 

Bila mana tidak ditemukan solusi maka Komisi I akan menempuh upaya lain dan dimungkinkan membentuk tim pansus. 

Namun rencana dipending Swandi  Hutasoit dan meminta waktu selama lima hari kerja untuk memberi jawaban terkait persoalan tersebut. (Martua)

537 Pembaca
error: Content is protected !!