Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT. Inalum, di Ruangan Paripurna DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Senin (13/9/2021).
Pembahasan RDP terkait persoalan Lahan berdasarkan surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 133/HPL/KEM-ATR/BPN/X/2019. tentang pemberian pengelolahan hak atas nama PT. Inalum atas lahan 1.258 Hektar bertempat di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri mengatakan, Lahan yang dikeluarkan oleh otorita Asahan pada Sertifikat tahun 2001, seluas 290 Ha yang di dalamnya ada di peruntukkan perumahan Instansi Pemerintah seluas 24 Ha yang berada dipinggir jalan kiri dan kanan di Kecamatan Sei Suka.
Kemudian dari 290 Ha, dikurang 24 Ha untuk Instan perumahan Pemerintah, maka secara otomatis berkurang dan menjadi 266 Ha milik PT Inalum.
Tetapi dalam SK nomor 133 Tahun 2019, Otorita Asahan kembali merevisi dengan rincian PT Inalum di berikan seluas 258 Ha, sedangkan Pemkab Batu Bara mendapat 11,74 Ha.
Kata Azhar, DPRD Batu Bara menginginkan bahwa yang awalnya 24 Ha untuk perumahan instansi pemerintah, agar bisa kembali seutuhnya ke Kabupaten Batubara dengan luas nilai yang sama.
“Tentu dalam hal ini, DPRD terkhusus Komisi I akan menelusuri, kenapa sertifikat 2001 ukuran lahan jauh berbeda pada tahun 2019, artinya berkurang dalam jumlah yang bisa dibilang tidak sedikit,”tuturnya.
Azhar menjelaskan bahwa pertemuan nya dengan pihak PT. Inalum adalah tahap penjajakan untuk mengetahui lebih jauh tentang lahan yang di serahkan oleh otorita Asahan.
“Dengan posisi yang ada, Pemkab Batu Bara harus segera melakukan pematokan dan menguasai secara fisik. Persoalan peruntukkan apa itu nanti urusan belakangan,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Batu Bara, Syafrizal SE, MAP menegaskan, Pemkab Batu Bara harus segera berkoordinasi kepada BPN Batu Bara agar secepatnya di tindak lanjuti.
Lanjutnya, meskipun otorita Asahan diketahui sudah di bubarkan, akan tetap mempertanyakan posisi Tanah,
yang sampai sekarang belum ada diterima atau di serahkan ke Pemkab Batu Bara secara langsung.
“Artinya, ini mengalami pengurangan, dan Kami dari pihak DPRD akan menelusuri, sehingga 24 Ha yang mengacu pada SK 2001 bisa sinkron pada SK 2019,”Pungkasnya.
Perlu diketahui, Lahan seluas 11.74 Hektare belum digunakan, namun informasi yang didapat diduga ada pemasangan pipa gas di lahan tersebut dan belum diketahui milik Perusahaan apa. Dalam hal ini, Komisi 1 akan memanggil pihak perusahaan tersebut.
Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil Ketua DPRD Batubara, Syafrizal SE, MAP, Komisi 1 DPRD, Azhar Amri AMK, Sarianto Damanik, Fahri Meliala, Usman Atim, Syahril Siahaan, pihak Pemerintah asisten I, Kabag PEM serta bagian aset dan BPN Batu Bara.(Martua)