LBH – Medan Lakukan pendampingan Pengaduan ke Poldasu. Ada Apa??
Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan lakukan pendampingan hukum ke Poldasu atas Laporan Keluarga Tahanan Polsek Medan Sunggal, terkait Kasus Polisi Gadungan yang Meninggal Dunia (7/10).
Hal itu diungkapkan LBH-Medan saat awak media melakukan konfirmasi langsung di jalan Hindu No. 12 Medan, pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2020.
Maswan yang merupakan salah satu Kadiv LBH-Medan membenarkan telah ada datang warga masyarakat yang membuat laporan ke Kantor LBH Medan, terkait meninggal dunianya salah satu tahanan di Polsek Medan Sunggal atas dugaan kasus Polisi Gadungan beberapa hari lalu.
Menurut keterangan dari rilis yang dikeluarkan oleh Kantor LBH – Medan, tertanggal 5 Oktober 2020, No : 157/ LBH/RP/10/2020, atas pelaporan tersebut diatas. Berikut penjelasan rilis yang diterima awak media ; berawal kejadian pada tanggal 8 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan delapan 8 tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan modus Polisi Gadungan di daerah jalan Ring Road, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang tepatnya di SPBU yang dilakukan pihak Polsek Sunggal.
Namun 2 dari 8 tersangka yang bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi Meninggal Dunia, pada tanggal 2 Oktober dan tanggal 26 September, yang mana perkara Modus Polisi Gadungan masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Sunggal Polrestabes Medan dengan penyebab kematian indikasi awal karena sakit.
Selanjutnya pihak keluarga dari alm Joko Dedi Kurniawan dan alm. Rudi Efendi memutuskan membuat pelaporan dan permohonan pendampingan kepada kantor LBH – Medan dan diterima oleh wakil direktur LBH Medan, sdr. Irvan Saputra, SH, MH.
Kemudian LBH – Medan melakukan pendampingan kepada pelapor, dan meneruskannya dengan membuat pengaduan ke Poldasu, dan diproses dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi tertanggal 6 Oktober dan ditanda tangani oleh Ka.Siaga I Kompol.Saiful.
Disisi lain, awak media melakukan konfirmasi dengan menghubungi Polsek Medan Sunggal melalui Kadiv Humas, namun diarahkan langsung kepada Kanit Reskrim.
Saat ditemui awak media Bambang Supriadi Siregar ST pada hari Rabu, tanggal 7/10/2020, sekira pukul 10.00 wib. Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP. Budiman Simanjuntak SE MH, menjelaskan bahwa Pelaporan kepada Poldasu yang dilakukan oleh pihak keluarga, merupakan hak warga negara di dalam kesamaan duduk dalam hukum dan yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia dan untuk semua yang kami.lakukan di Polsek Sunggal sudah dilakukan sesuai prosedur dan SOP dan mempunyai bukti – bukti yang ada. Imbuh AKP. Budiman Simanjuntak, SE.MH.
AKP. Budiman Simanjuntak SH.MH membantah kabar miring atas kematian kedua pelaku yang bernama JDK alias Joko dan RE yang terindikasi dianiaya oleh oknum petugas Polisi.
Selanjutnya AKP. Budiman Simanjuntak, SH.MH menjelaskan kronologi kejadiannya, sebelumnya pada tanggal 21 September 2020, tersangka RE alami sakit dilambung, lalu petugas membawa tersangka ke RSU Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan setelah diperiksa oleh dokter, tersangka diperbolehkan pulang.
Dua hari kemudian penyakitnya kambuh lagi dan di rujuk kembali ke rumah sakit, namun untuk ketiga kalinya tanggal 24 September 2020 tersangka kembali mengeluh sakit lambung dan langsung dibawah berobat, dan pada saat itu takdir berkata lain sehingga tak dinyatakan meninggal dunia.
Hal yang sama juga dialami tersangka JDK atau Joko, Joko mengalami sakit lambung dan kepala hingga akhirnya dinyatakan dokter telah meninggal dunia. Kami dari pihak Kepolisian Polsek Sunggal sudah melakukan upaya-upaya untuk melakukan pertolongan kepada pelaku, namun takdir mengatakan lain, tutup AKP. Budiman Simanjuntak SE, MH.
Bambang.S.Siregar ST