Polres Batu Bara Laksanakan Ops Yustisi di Kecamatan Lima Puluh.

Sabtu 04 Desember 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Mobile, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi SH MH. Operasi Yustisi ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,Sabtu,(04/12/2021).

Harapan Covid-19 segera berakhir, merupakan hari yang sangat dinanti oleh masyarakat. Menjadi tugas Polri untuk tetap mengimbau warga disiplin. Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan ketertiban disiplin masyarakat 5M di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Menurut AKP Fery Kusnadi sekira pukul 20.30 wib sampai dengan selesai, melaksanakan apel Pleton Standby yang dipimpin oleh Koordinator Standby, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid’19.

“Memberikan himbauan terkait Prokes terhadap Para Pengunjung Taman Rekreasi dan Cafe Kopi, Cafe Kopi simpang Dolok, dan tempat nongkrong di seputar SPBU Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Fery menjelaskan, “Operasi Yustisi berupa edukasi prokes terhadap masyarakat sebanyak tiga puluh orang dan teguran lisan kepada masyarakat sebanyak dua belas orang.” jelasnya.

“Dasar Operasi Yustisi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

“Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021”

“Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.”

Turut serta dalam operasi yustisi diantaranya, Kasi Propam IPTU R Tambunan, PLH Kasat Binmas, IPTU Abdi Tansar SH, Koordinator Pleton standby, Kanit III Sat Reskrim Polres Batu Bara IPTU Riwanto Simatupang, dan Padal Pleton standby Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Batu Bara IPDA Wahidin SH, beserta Personil Pleton standby berjumlah 25 Personel. (Martua)

494 Pembaca
error: Content is protected !!