Senin 13 Desember 2021
Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Polres Batu Bara Polda Sumut gelar Press Realese ungkap empat kasus pidana di wilayah hukum Polres Batu Bara. Disebutkan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH MH, tentang penganiayaan terhadap pengemudi dan pengrusakan satu unit minibus Honda BRV BK 1655 WP yang videonya viral di media sosial (medsos) di halaman kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (13/12/2021).
Selain rilis kasus tersebut, juga dirilis 3 kasus kriminal lainnya di wilayah hukum (wilkum) Polres Batu Bara dengan 4 tersangka.
Dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, peristiwa penganiayaan dan pengrusakan mobil milik Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai Kota Medan dilakukan tersangka SR (36) warga Dusun 4, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil milik korban di pinggir Jalan Lintas Sumatera(Jalinsum) tepatnya di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (05/12/12) Sekira Pukul 12:30 WIB. siang.
Diuraikan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas dengan menggunakan mobil. Di TKP, korban menabrak KLX warna biru BK 3807 AJI, lalu korban turun dari mobil dan membantu pengguna sepeda motor tersebut untuk berdiri.
Korban melihat tidak terjadi apa-apa terhadap laki laki tersebut.
Tak lama berselang, beberapa orang laki-laki datang ke tempat tersebut dan meminta uang Rp 2 Juta dari korban. Mendengar permintaan tersebut, korban menyatakan tidak mampu membayar uang yang diminta.

Diduga tidak senang atas jawaban korban lalu tersangka SR langsung menendang korban dibagian perut,tidak cukup sampai disitu, tersangka kemudian merusak kaca spion bagian kanan.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa jiwanya terancam, dan mobilnya mengalami kerusakan.Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 335 Ayat (1) Subs. Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” terang Kapolres.
Selanjutnya, kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sei Bejangkar, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara yang terjadi Selasa (23/11/2021).
“Saat itu tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakan mancis korek api gas ke dekat Ember yang berisi BBM jenis pertalite.Hingga menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang barang yang ada dalam rumah korban, dan mengakibatkan korban menderita luka bakar,” terang Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis.
Disebutkan Kapolres, “tersangka yang beralamat sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai sempat buron selama 10 hari ke Dalu Dalu Riau,” tutur AKBP Ikhwan Lubis.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,”jelas Kapolres.
Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka masing-masing Ramadhan Saputra (20) dan W (17) keduanya warga Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun.
Keduanya melakukan pembongkaran dan mencuri sepeda motor di showroom UD Parna Jaya di Jalan Jendral Sudirman No. 38 ABCÂ Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 05:30 WIB.

Kedua tersangka ditangkap petugas di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16:00 WIB. setelah adanya laporan pengaduan korban Erni Rianti Simbolon (39) / UD Parna Jaya, warga Dusun III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Berdasarkan pengembangan, tim Opsnal Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lain bernama Hakim (DPO).

Selanjutnya kasus yang dirilis Kapolres Batu Bara adalah, kasus pencurian sepeda motor milik Syafrizal dari rumahnya di Lingkungan 1 Kampung Terusan Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sabtu (04/12/2021).
Diterangkan Kapolres, tersangka Chandra (39) warga Lingkungan 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengambil sepeda motor Yamaha Aeros Warna Hitam, Nomor Plat BK 3132 OAG yang diparkirkan didepan rumah dimana kunci kontak lengket di sepeda motor tersebut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian hewan ternak, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara,”pungkas Kapolres Batu Bara
Turut Hadir Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH,Kanit Resum IPDA R Tambunan SH MH,Kasi Humas IPTU Abdi dan para awak media televisi,media cetak dan media online.(Martua)






























