Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Melapor Ke DPD RI, Ketua Komite I DPD RI : Tolak Pencabutan SKB 3 Kementerian.

Kabarsimalungun.com. Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menerima Pengurus Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan (TKBM), di Nusantara III, Lt. 8, Komplek Parlemen DPR RI/MPR RI, Kamis, (23/12/2021). Pertemuan membahas terkait rencana pencabutan Keputusan Bersama yang merugikan Koperasi TKBM.

Sebagaimana diketahui, TKBM berada dibawah 3 Kementerian (Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM).

Ketua Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Muhammad Nasir mengatakan adanya rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang Pengalihankelolaan TKBM di Pelabuhan ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM), “Diperlukan suatu analisis masalah. Mengikuti perkembangan kebijakan pengelolaan bongkar muat di pelabuhan terkait rencana pencabutan Keputusan Bersama sangat merugikan 70.000 anggota koperasi,” jelasnya.

Fachrul Razi membantah jika Koperasi TKBM melakukan Monopoli. “Tidak tepat aktivitas koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan disebut melakukan monopoli dan persaingan tidak sehat. Koperasi TKBM Melayani anggotanya dengan memberikan pekerjaan bongkar muat kepada anggotanya Koperasi di kecualikan dalam ketentuan UU.No.5 tahun 1989 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.

Muhammad Nasir juga menegaskan bahwa adanya masalah biaya tinggi dan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan tidak semata-mata disebabkan oleh TKBM, namun banyak faktor yang turut menjadi variabel. Untuk itu, perlu adanya solusi dan langkah yang tepat untuk mengatasi masing masing masalah secara proporsional dan bijak. “Mengkambinghitamkan” TKBM Pelabuhan sebagai penyebab utama dan satu-satunya pihak yang harus bertanggungjawab atas masalah biaya tinggi dan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan adalah tidak tepat.

“Aktifitas bongkar muat melibatkan banyak tenaga kerja yang tidak hanya dapat dipandang sebagai pekerja bongkar muat, namun merupakan bagian stakeholder yang perlu mempunyai peran dan pertisipasi dalam usaha bongkar muat di pelabuhan dengan memiliki shareholder,” jelasnya.

Muhammad Nasir menegaskan kepemilikan shareholder diwujudkan dalam bentuk usaha bersama dalam wadah koperasi. Bentuk usaha bersama koperasi dalam usaha bongkar muat di pelabuhan dengan wujud Koperasi TKBM Pelabuhan merupakan bentuk usaha yang tepat, baik karena alasan kesesuaian sebagai usaha yang membutuhkan banyak pekerja maupun sebagai bagian implementasi kegiatan perekonomian yang diamanatkan konstitusi Pasal 33 UUD Negara RI Tahun 1945. Untuk itu, perlu dipertahankan keberadaan Koperasi sebagai satu-satunya badan.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menegaskan bahwa keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan perlu dipertahankan. “Untuk itu Surat Keputusan Bersama Nomor UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor 96/SKB/DEP,1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan agar tetap dipertahankan, tidak dicabut, dan untuk sementara belum perlu direvisi,” tutup Fachrul Razi.(tim-red)

184 Pembaca
error: Content is protected !!