Miris! Berjalan 2 Tahun Pelaku Penganiayaan Wahyudi Erlangga Belum Ditangkap, Kinerja Polsek Perdagangan Dipertanyakan.

Simalungun – Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan dalam penanganan kasus penganiayaan yang dialami oleh Wahyudi Erlangga patut dipertanyakan.

Pasalnya, berkisar 2 (dua) tahun berjalan dari korban melakukan pelaporan di Polsek Perdagangan, yang tertuang dalam STPL/116/X/SU/SIMAL-DAGANG, tanggal 29 Oktober 2020, sekira pukul 10 : 54 Wib, hingga kini belum ada tanda-tanda Polsek Perdagangan melakukan penangkapan kepada para pelaku.

Orangtua korban, Ratno sangat mengeluhkan proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Perdagangan atas kasus penganiayaan yang dialami oleh anaknya Wahyudi Erlangga. Kepada awak media Ratno menjelaskan perjalanan proses yang telah berjalan atas kasus penganiayaan yang dialami anaknya.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober 2020 kami melaporkan para pelaku ke Polsek Perdagangan, hingga kurang lebih 3 (tiga) bulan kami menunggu belum ada proses hukumnya. Selanjutnya kami bertemu dan menjelaskan permasalahan tersebut kepada media Kabarsimalungun.com, lalu tak berapa lama kasus ini viral pada tanggal 26 Januari 2021. Paska viralnya kasus tersebut, Polsek Perdagangan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
“Kami buat laporan ke Polisi agar mendapat keadilan dan berharap pelaku dapat segera ditangkap, Tapi sampai sekarang belum tahu bagaimana kelanjutan proses hukumnya. Dengan proses yang begitu lama, kami rasa “Percuma Kami Buat Laporan”, pungkas Ratno sembari dengan raut wajah kecewa.

Dilangsir dari berbagai sumber, diketahui bahwa para pelaku penganiayaan yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polsek Perdagangan bernama : 1). Andre Chrisna Siagian (20), alamat : Lingkungan X, Kerasaan Atas, Kel. Kerasaan I, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, 2). Nebi Damanik (21) alamat : Kampung Tempel, Kel. Kerasaan I, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, 3). Serhan Saragih (19, alamat : Bandar Syahkuda, Kel. Kerasaan, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun.

Ketiga orang diduga pelaku tersebut, sejak tanggal 2 Juli 2021 sudah ditetapkan oleh Kepolisian Sektor Perdagangan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan informasi yang beredar para pelaku melarikan diri ke Bali, bang”, ucap penyidik

Dari uraian penjelasan penyidik, berdasarkan Surat Daftar Pencairan Orang (DPO), tanggal 2 Juli 2021, dengan ini dihimbau dan diumumkan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku : 1. Andre Chrisna Siagian, 2. Serhan Saragih, 3. Nebi Damanik, dapat langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat atau Polsek Perdagangan Hp.085262224777- 081362324406.

( Tim-Red )

Referensi baca :

476 Pembaca
error: Content is protected !!