DPP KAMPUD Soroti Sejumlah Dugaan Korupsi Proyek di UIN RIL

Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda (KAMPUD) menyoroti adanya dugaan sejumlah Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di UIN Radin Intan Lampung, seperti yang sebelumnya diberitakan oleh media Bongkar Post, pada 1 Februari 2022.

Melalui keterangan persnya pada Selasa (8/2/2022), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengutarakan bahwa pihaknya akan turut memantau dan mengawal proses pelaksanaan proyek-proyek di UIN Radin Intan Lampung, bahkan melaporkannya ke Aparat penegak hukum terkait ditemukannya sejumlah dugaan KKN dalam pelaksanaanya.

“Dikabarkan oleh media Bongkar Post bahwa ada sejumlah dugaan Korupsi dalam proses pelaksanaan sejumlah proyek-proyek di UIN Radin Intan, diantaranya proyek pembangunan Fakultas Ushuludin yang menelan anggaran senilai Rp. 1.068.041.088,-, dan proyek pemagaran keliling kampus UIN, senilai Rp. 3.770.681.116,-, yang mana proyek tersebut tidak selesai tepat waktu, hasil pekerjaan dinilai asal jadi, dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai standar yang ditentukan, ini menunjukan bahwa pihak kontraktor terkesan tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan, tentunya kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, bagian ke-7, penyelesaian kontrak, pasal 56, ayat (1) dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, ayat (2) pemberian kesempatan tersebut, dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan”, ungkap Seno Aji.

Atas dasar ketentuan tersebut, lanjut Ketua Umum DPP KAMPUD, pihak PPK dapat memberikan waktu tambahan namun harus dibuat adendumnya, dengan perhitungan sanksi denda keterlambatan, walaupun sudah lewat tahun anggaran, namun jika adendum tidak dibuat oleh PPK dan penyedia maka disinyalir terdapat persoalan yang mengarah kepada upaya korupsi dalam pelaksanaan proyek Fakultas Ushuludin UIN RIL”, jelas sosok yang karib disapa Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji menilai bahwa pihak kontraktor telah menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, hal ini diperkuat dengan dilakukannya pembongkaran atap gedung oleh para pekerja lantaran pihak pemborong belum melakukan pembayaran, sedangkan pihak UIN RIL telah melakukan pembayaran kepada penyedia.

“Perpres nomor 16 tahun 2018, bagian keempat, pembayaran prestasi pekerjaan, pasal 53 ayat (3), menyatakan dalam hal penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaan, oleh karena itu, jika pihak UIN RIL melakukan pembayaran kepada pihak penyedia tanpa adanya dasar bukti tersebut, disinyalir terdapat persekongkolan jahat antara perusahaan penyedia dan PPK untuk memuluskan proses pembayaran pekerjaan tersebut”, ujar Seno Aji.

Sementara, proyek pembangunan GSG tahap II, senilai Rp. 7.303.736.950,- dimana dikabarkan bahwa hasil pekerjaan tersebut terkesan asal jadi, dan diduga tidak sesuai spek, lantaran ditemukan kebocoran pada sejumlah titik atap.

“Sangat disayangkan hasil kualitas pekerjaan tersebut jauh dari standar, apalagi proyek ini untuk kepentingan proses belajar dan mengajar untuk para mahasiswa, PPK harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut, sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 11, huruf K. PPK sebagai mengendalikan kontrak, menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA, menilai pekerjaan, selain itu, pejabat dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan juga turut bertanggungjawab, karena proses pelaksanaan proyek-proyek tersebut cenderung mengarah kepada upaya KKN dan hal ini tidak sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi”, pungkas Aktivis Seno Aji. (*)

sumber : DPW Lembaga KAMPUD

265 Pembaca
error: Content is protected !!