Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Terkait gugatan 6 (enam) orang Gamot (Kepala Dusun) Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melawan Pangulu Nagori Perlanaan prihal diberhentikannya ke enam gamot (kepala dusun) tersebut pada tahun 2020 yang lalu hasilnya berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dimenangkan oleh para gamot (kepala dusun) tersebut dengan nomor putusan : 101/G/2020/PTUN-MDN tanggal 2 Desember 2020 jo Nomor 129/PK/TUN/2021 tanggal 11 Januari 2022.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintahan (pangulu) Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun jalankan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 11 Januari 2022 Nomor 129 PK/TUN/2021. Yang diadakan di Balai Nagori Perlanaan Kamis 17/2/2022 sekitar pukul 14,00 Wib, dengan menyerahkan SK kepada 6 (enam) Gamot selaku penggugat yaitu antara lain Gamot Huta I Bambang Adi Supianto, Gamot Huta II Sukamto, Gamot Huta III Wariman Marpaung, Gamot Huta IV Sujarman, Gamot Huta V Bambang Supriadi dan GamotHuta VI Surianto Mahesa.
Dalam surat keputusan PTUN tersebut Pemerintahan Nagori (pangulu) diminta agar membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat atas pengangkatan gamot yang baru serta mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan hak dan kedudukan para penggugat sebagai tungkat nagori (Gamot) Nagori Perlanaan.
Sesuai keputusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tergugat (Pangulu Nagori Perlanaan) Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara serta agar tergugat menjalankan putusan PTUN. Serta menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,500,000. (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terkait persoalan tersebut yang sangat menyita waktu, pikiran, tenaga bahkan materi akhirnya membuahkan hasil yang positif. Sehingga harapan 6 Gamot yang turut menggugat akhirnya dapat terkabulkan sesuai surat keputusan Mahkamah Agung RI.
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bandar Ir. Sartro Tamba.M.si yang di wakili oleh Kasubag Umum Adi Suyanto.SH, Kapolsek Perdagangan AKP.Josia.SH.MH, bhabinkamtibmas, babhinsa, maujanan nagori, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas KPWP Komunitas Peduli Warga Perlanaan serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya Pangulu Nagori Perlanaan Try Jaka mengatakan permohonan maafnya kepada ke enam gamot yang telah diberhentikan beberapa waktu yang lalu, yang pada saat ini diaktifkan kembali, semua itu bukanlah merupakan suatu tindakan yang sengaja untuk mempetmaikan administrasi.Oleh karena itu pangulu Try Jaka mengajak semua elemen masyarakat yang ada di nagori perlanaan untuk sama sama menyatukan tekat guna membangun nagori perlanaan yang kita cinta ini.
Sementara Camat Bandar dalam kata sambutannya yang diwakili oleh Kasubag Umum Adi Suyanto.SH menekankan kepada Pangulu juga Gamot yang baru di aktifkan kembali agar sama sama membangun sinergitas yang baik dengan pangulu dan perangkat lainnya, jangan ada rasa sentimen antara satu dengan lainnya, sebab semua yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu itu adalah merupakan pembelajaran yang sangat berharga buat kita semua, oleh karenanya bekerjalah sesuai tupoksi kita masing agar tercapai target pembangunan di Nagori Perlanaan ini.
Tak luput Kapolsek Perdagangan AKP.Josia.SH.MH juga menyampaikan ucapan selamat kepada gamot yang telah aktif kembali, serta kapolsek mengajak semua warga masyarakat yang ada untuk sama sama menghormati putusan hukum, mari sama kita kedepankan aspek hukumnya dalam segala kegiatan, lepaskan segala kepentingan pribadi atau juga golongan demi tercapainya iklim kemasyarakatan yang benar benar kondusip, agar kita terhindar dari berbagai persoalan yang mengakibatkan merugikan masyarakat itu sendiri, tutur kapolsek. (Tim-red)