Musim Penghujan Tidak Menentu, Ini Perintah Raja Maroko untuk Antisipasi Merosotnya Hasil Pertanian

Rabat – Dalam rangka mengurangi dampak dari musim penghujan yang tidak menentu (tertunda), terutama yang terkait dengan penurunan hasil usaha pertanian yang mengandalkan air hujan, Pemerintah Kerajaan Maroko mengeluarkan kebijakan dan perintah kepada kementerian yang mengurus bidang pertanian.

Selain curah hujan yang belum normal berdampak di bidang pertanian, kondisi kurang menguntungkan tersebut juga melanda para peternak dan penggembala hewan piaraan.

Untuk membahas dan mendapatkan arahan dari Raja Maroko, Kepala Pemerintahan Maroko, Aziz Akhannouch, bersama Menteri Pertanian, Perikanan, Pembangunan Pedesaan, dan Air dan Hutan, Mohamed Sadiki, diundang hadir di Kediaman Raja di Mouznika.

Dalam pertemuan audiensi itu, Raja Maroko, King Mohammed VI, memberikan perintah penting untuk pengalokasian Dana Hassan II bagi Pembangunan Ekonomi dan Sosial sebesar dari 3 miliar dirham. Sebagaimana diketahui bahwa biaya keseluruhan untuk program Pembangunan Ekonomi dan Sosial ini adalah sekitar 10 miliar dirham.

Berikut pernyataan resmi dari Kantor Kerajaan terkait kebijakan dan pertintah penting Raja.

HM Raja Mohammed VI mengundang Kepala Pemerintahan, Mr. Aziz Akhannouch, dan Menteri Pertanian, Perikanan, Pembangunan Pedesaan, dan Air dan Hutan, Mr. Mohamed Sadiki, di Kediaman Kerajaan di Bouznika, Rabu, 16 Februari 2022.

Audiensi ini merupakan bagian dari kepedulian serius dari Raja Mohammed VI untuk masyarakat pedesaan dan seluruh elemen masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, terutama pada saat musim pertanian mengalami defisit curah hujan yang besar.

Curah hujan rata-rata nasional Maroko saat ini hanya mencapai 75 mm per detik atau defisit 64% dibandingkan musim normal. Situasi iklim dan cuaca ini berdampak negatif pada kemajuan usaha pertanian, terutama panen musim gugur dan ketersediaan padang rumput.

Pada kesempatan ini, Pemerintah menekankan perlunya mengambil segala tindakan darurat yang diperlukan untuk mengatasi dampak defisit curah hujan di sektor pertanian. Masyarakat dan Pemerintah berdoa penuh pengharapan kiranya Tuhan akan melimpahkan rahmat-Nya kepada negara dan mengabulkan permohonan agar diturunkan hujan segera.

Sesuai dengan arahan King Mohammed VI yang proaktif dalam mengatasi persoalan tersebut, kebijakan darurat ini diambil Pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi efek dari curah hujan yang tertunda, mengurangi dampak pada kegiatan pertanian dan memberikan bantuan kepada petani dan penggembala yang terkena dampak.

Yang Mulia Raja telah memberikan instruksi yang tinggi kepada Dana Hassan II untuk Pembangunan Ekonomi dan Sosial untuk menyumbangkan sejumlah 3 miliar dirham untuk program ini, yang akan membutuhkan anggaran yang diperkirakan mencapai 10 miliar dirham.

Program Pembangunan Ekonomi dan Sosial dengan dukungan anggaran sejumlah 3 miliar dirham ini berfokus pada tiga aspek utama:

  • Pertama berkaitan dengan perlindungan modal usaha di bidang peternakan, pertanian, dan pengelolaan kelangkaan air;
  • Kedua menyangkut aspek asuransi pertanian;
  • Yang ketiga berkaitan dengan pengurangan beban keuangan pada petani dan profesional, pembiayaan operasi untuk memasok pasar nasional dalam gandum dan pakan ternak, di samping pendanaan investasi inovatif di bidang irigasi. Sumber : (PERSISMA/Red)
255 Pembaca
error: Content is protected !!