Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) menyurati Kepala Biro Pengawasan Proses Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam rangka meminta unit kerja di Mabes Polri tersebut melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara dengan nomor Laporan Polisi: LP/186/II/2018/Bareskrim tertanggal 06 Februari 2018 hingga saat ini terlihat masih jalan di tempat.
Surat DPN-PPWI bernomor: 06/PPWI-NASIONAL/PM/II-2022, tertanggal 21 Februari 2022, perihal Pengaduan Masyarakat ‘Tindak Lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/186/II/2018/Bareskrim Tanggal 06 Februari 2018’ ini ditandatangani oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, dan Sekretaris Jenderal H. Fachrul Razi, SIP, MIP, ditujukan langsung kepada Brigjend Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. Pokok masalah dalam laporan polisi tersebut adalah terkait pengaduan korban penipuan dan penggelapan, Abdul Manan (55), warga Aceh Utara, Provinsi Aceh. Korban merasa ditipu oleh terlapor bernama Hj. Nasla Lubis, Direktur Utama PT. Azizi Kencana Wisata, berpusat di Medan Sumatera Utara.
Dalam penuturannya ke DPN-PPWI, Abdul Manan menyampaikan bahwa dirinya bermitra dengan Nasla Lubis merekrut calon jama’ah umroh sejak 2014 dengan biaya perjalanan umroh berkisar antara 25 hingga 30 juta rupiah. “Awalnya, lancar-lancar saja, sehingga makin banyak yang ikut daftar untuk melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci. Namun sejak 2016 akhir mulai terkendala pemberangkatan para jama’ah. Hingga awal 2018 tidak ada kejelasannya, termasuk ketika diminta pengembalian dana jamaah calon peserta umroh tidak kunjung diberikan,” tutur Abdul Manan kepada Ketum PPWI, Wilson Lalengke, pertengahan Desember 2021 lalu di Pekanbaru.
Korban Abdul Manan yang merupakan guru di sebuah sekolah di Aceh Utara itu membuat laporan polisi ke Mabes Polri, Jakarta. Dia memutuskan untuk melaporkan direktur perusahaan travel, Nasla Lubis, karena yang bersangkutan sudah sulit dihubungi untuk penyelesaian kasus dimaksud.
“Saya yang dikejar-kejar jamaah, dikira saya yang menggelapkan dana perjalanan umroh mereka. Total sekitar 123 orang jama’ah dengan nilai dana yang sudah disetorkan ke PT. Azizi Kencana Wisata hampir Rp. 3 miliar. Saya jadi sakit-sakitan didera oleh masalah ini,” tambah Abdul Manan.
Korban dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh itu juga menyampaikan bahwa dirinya sudah berupaya maksimal meminta bantuan kepada beberapa pihak, namun belum ada hasil yang signifikan. “Saya minta tolong PPWI, semoga Pak Wilson dan Pak Fachrul berkenan membantu saya dalam menyelesaikan kasus ini,” pinta pria Aceh beranak satu ini.
Berdasarkan dokumen yang ada, ungkap Ketum PPWI Wilson Lalengke, diketahui bahwa penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/186/II/2018/Bareskrim tertanggal 06 Februari 2018 diserahkan ke Penyidik Subdit IV/Poldok Bareskrim Mabes Polri, atas nama AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H. Sayangnya, hingga saat berita ini naik tayang belum ada tindak lanjut penanganannya.
“Padahal dalam program Kapolri menuju Polri Prediktif, Resposibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (PRESISI) penyidik harus melayani masyarakat dalam melakukan penegakkan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan demi penegakkan hukum dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat, khususnya kepada korban atau pelapor, maka kami melaporkan hal ini kepada Karowassidik terkait rangkaian penyidikan oleh penyidik karena lambatnya proses penyidikan. Kita berharap Penyidik Subdit IV/Poldok Bareskrim Polri dapat melakukan upaya serius dalam memproses terlapor,” ucap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu penuh harap. (*/Red)
sumber :
DPN PPWI Jakarta