PTPN III Persiapan Penyelamatan Aset Negara Seluas 66 Hektar.

Kabarsimalungun.com. Pematangsiantar – Persiapan penyelamatan aset negara di Afdeling 4, Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Penasehat Hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH MH, kepada Awak Media pada hari ini, Senin (28/02/2022), sekira pukul 16.00 Wib, menjelaskan, ” Penjelasan BPN Simalungun dan BPN Pematangsiantar, sudah jelas tentang kekuatan hukum legalitas HGU PTPN III, saat acara Pemaparan Penyelamatan Aset Negara, di Hotel Batavia Pematangsiantar, Jalan Gereja Nomor 101 Pematangsiantar, Senin (14 Pebruari 2022), sekira pukul 09.00 Wib yang lalu sudah gamblang dan jelas memasuki persiapan akhir.

Ramces Pandiangan SH MH, menegaskan, ” Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Hukum adalah panglima tertinggi, upaya – upaya yang dilakukan seperti pertemuan demi pertemuan merupakan penjabaran persoalan demi meluruskan opini-opini yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

BPN telah menjelaskan dengan gamblang bahwa, HGU PTPN III itu bukan terbitan baru, namun disesuaikan dengan kondisi peraturan pemerintah saat adanya pemekaran antara Kabupaten dan Kota, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun maka, areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 Hektar, dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 hektar.

Maka demi supremasi hukum, dan inventarisasi aset negara di PTPN III, seluruh pemangku jabatan dalam hal ini Forkompinda Kotamadya Pematangsiantar, bersatu untuk sama-sama mempersiapkan penyelamatan aset negara.

Diterangkannya, ” Kebun Bangun Rayon Simbolon dahulu dikuasai berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 Talun Kondot tanggal 23 September 1989, seluas 1.595,80 Hektar. atas nama PT Perkebunan III berada di wilayah Kabupaten Simalungun, dan berakhirnya HGU pada 31 Desember 2004 PTPN, melalui surat nomor: I /11/1463/2002, tanggal 20 Desember 2002 mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN Kanwil Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Simalungun, dan Kotamadya Pematąngsiantar, di dalam amar pertimbangan disebutkan bahwa tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU adalah berstatus HGU Nomor 1 Talun Kondot yang semula terletak di Kabupaten Simalungun, namun karena adanya pemekaran Kota Pematangsiantar berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun maka, areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 Hektar, dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 hektar.

Sesuai dengan SK BPN tersebut, areal seluas 700 Hektar, tersebut seluas 573,41 Hektar diusulkan untuk dikeluarkan pada areal yang dimohonkan HGU, karena tidak dikuasai oleh Pemohon sedangkan seluas 126,59 Hektar diusulkan untuk diberikan HGU, Sehingga melalui SK Kepala BPN tersebut PTPN 3 diberikan perpanjangan jangka waktu HGU Nomor 1 Talun Kondot selama 25 tahun sejak berakhir 31 Desember 2004, atas tanah seluruhnya 1.021,27 Hektar yang terdiri dari Seluas 894,68 Hektar, terletak di Kabupaten Simalungun Kecamatan Panombean Pane seluas 126,59 Hektar terletak di Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Martoba, Kemudian atas dasar SK Kepala BPN Tersebut, BPN Simalungun menerbitkan Sertifikat HGU yakni HGU Nomor 2 Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane, seluas 894,68 Hektar, terbit (20/01/2006), dan berakhir (31/12/2029), HGU Nomor 3 Bah Kapul, dan Martoba Kecamatan Siantar Martoba seluas 126,59 Hektar, terbit (24/01/2005), dan berakhir (31/12/2029), HGU Nomor 3 Talun Kondot tersebut, selanjutnya berubah menjadi HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Martoba. Hal ini sesuai dengan Diktum Kesepuluh SK BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005 yakni untuk kegiatan penyesuaian Tata Pendaftaran Tanah.

Saat ini, PTPN III akan melakukan penyelamatan aset Negara terhadap areal garapan 91,53 Hektar, di dalam Areal Garapan 91,53 Hektar, tersebut terdapat juga areal yang diperuntukkan rencana PSN Jalan Tol Pematang Siantar Tebing Tinggi dan rencana Jalan Lingkar Luar, Oleh Pemko Pematangsiantar dengan rincian Rencana Jalan Tol, Rencana jalan Lingkar Luar 19,85 Hektar, 5,62 Hektar, 25,47 Hektar, maka Sisa Areal Garapan yang akan dilakukan Penyelamatan pada kesempatan ini (91,53 Hektar-25,47 Hektar) seluas 66,06 Hektar.

Pemaparan lahan PTPN III itu dihadiri, Walikota Pematangsiantar, Wakil Walikota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kapolresta Pematangsiantar, Dandim 0207 Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kantor BPN Kota Pematangsiantar, Kepala Kantor BPN Kabupaten Simalungun, Dandenpom I/l Pematangsiantar, Camat Siantar Sitalasari, Lurah Gurilla, Lurah Bahsorma, Kapolsek Siantar Martoba, Danramil Siantar Barat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Pematangsiantar, Kasatpol PP Pematangsiantar, Kepala Kantor PLN Area Kota Pematangsianta, Ephorus Huria Kristen Indonesia (HKI), Danki Brimob Kompi 2 Yon B Pematangsiantar, Media Elektronik, dan Komnas HAM Medan.

Kuasa Hukum PTPN III Ramces Pandiangan, SH., MH mengatakan, ” Pertemuan yang harus disimpulkan, harus dilakukan karena ini kan bukan aset pribadi, tapi aset negara, ” ujarnya.

” Merupakan tanggung jawab bersama, mengenai pendekatan dengan para penggarap, Ramces mengatakan, ” Sudah ada pendekatan, termasuk pendekatan-pendekatan kepada anak-anak, terhadap tempat ibadah Gereja GSPDI kita berikan dana sebesar Rp. 380.000.000,- luar biasa itu, dengan rasa kemanusia, kami berikan yang terbaik, ” jelas Ramces.

Sekarang ini, tambahnya, ” Bagaimana aparat penegak hukum untuk menyelamatkan aset negara, maka kita buat acara demi acara berujuan untuk melakukan penyelamatan aset negara. Intinya kalau kita biarkan penggarap menduduki, maka yang lain akan lebih mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Maka untuk mengantisipasi itu, yang salah sedari kecil langsung kita bina. Jadi ini kita lakukan untuk meminimalisir perbuatan perbuatan pelanggaran hukum. Nanti akan ada pertemuan lanjutan, mudah-mudah ada tititik terang, karena pertemuan hari ini sudah mengarah ke arah yang lebih baik, ” Tegas Ramces Pandiangan, SH., MH. (**/Rel)

569 Pembaca
error: Content is protected !!