Jum’at 04 Maret 2022
Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Polsek Labuhan Ruku,Polres Batu Bara,Polda Sumut kembali berhasil mengamankan dan menggagalkan
masyarakat yang akan berangkat menjadi TKI ke Malaysia melalui jalur tikus (ilegal) sebanyak 34 ( tiga puluh empat ) orang, yang saat ini berada di Dusun Nelayan, Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram,Batu Bara, Sumut,Jum’at (04/03/2022).

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir Jagani Sijabat mengatakan 34 PMI terdiri 26 laki-laki, 7 wanita,seorang anak (6), berhasil digagalkan atas informasi masyarakat.
“Berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Labuhan Ruku langsung bergerak kelokasi mengamankan penumpang calon TKI dan berhasil menggagalkan pengiriman PMI,”ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek Labuhan Ruku “para calon TKI yang 34 orang tersebut menggunakan angkutan Kapal Barokah dalam keadaan bocor, dan mengalami karam.”
Diakui Polsek Labuhan Ruku, “kami sempat bergerak menuju desa guntung Kecamatan Tanjung Tiram, ternyata calon TKI ada di lokasi Beringin Ujung Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram.
“TKI Ilegal diamankan dari 2 unit rumah milik Rubiah (50) tdan Rusni (40)di Dusun Nelayan Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.”

“Pengamanan calon TKI turut dibantu oleh,Camat Tanjung Tiram, Kepala Desa dan Kepala Dusun serta warga setempat.”pungkas AKP Jagani Sijabat.
Guna penyelidikan lebih lanjut para calon TKI di amankan di Polsek Labuhan Ruku kemudian di bawah ke Polres Batu Bara.
Sedangkan Kapal yang di tumpangi oleh calon TKI Iligal bertuliskan KM BAROKAH dengan cat biru belum diketahui pemilik kapal.(Martua)






























