BARAKUDA Minta Kapolri Segera Periksa Oknum Polres Lampung Timur, Bebaskan Ketum PPWI

Pandeglang – Banten | Penangkapan terhadap Wilson Lalengke Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) adalah bukti arogansinya Oknum Aparat Polres Lampung Timur, pihak kepolisian tersebut sontak semangat seolah tidak beretika menangkap serta memborgol dan menyeret Ketum PPWI itu setelah pemberi bunga mengadukan tindakan Wilson merobohkan karangan bunga serta tidak dirusaknya. Tanpa mengkaji terlebih dahulu pangkal permasalahannya, Oknum Kepolisian langsung menangkap Wilson seperti penjahat papan atas yang terjadi pada Sabtu (12/03/2022).

Abd Azis Ketua Barisan Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA) menegaskan, peristiwa penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan oleh Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur itu mencerminkan bahwa demokrasi atau kedaulatan Pers di Indonesia terkesan telah dikubur Hidup-hidup.

“Bergejolaknya prilaku oknum kepolisian yang menangkap Wison Lalengke tanpa mengedepankan Etika Institusi Kepolisian Republik Indonesia itu harus segera diperiksa juga, dalam situasi serta kondisi seperti ini, maka kami dari BARAKUDA meminta pihak Mabes Polri dalam hal ini Kapolri segera periksa serta adili oknum polisi tersebut, dan kami meminta Bebaskan Wilson Lalengke si Pembela Insan Pers itu,” tutur Azis kepada Suararakyat21.com, Minggu (13/03) di kediamannya.

Seperti dikutip dari beberapa Media Masa, kata Azis, bahwa terjadi Insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur persembahan dari Tokoh Adat setempat di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke karena disebabkan akibat reaksi berlebihan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap Wartawan dan seolah ingin membenturkan Wartawan dengan Institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra, jelas Azis.

Masih dikatakan Ketua BARAKUDA, padahal sudah dijelaskan dalam pasal 1 KUHP yang tercantum bahwa, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi Etik, ucapnya.

Kalaupun tindakan Wilson itu dianggap suatu perbuatan tidak menyenangkan sesuai yang diadukan oleh pihak Tokoh Adat tersebut, maka pihak Kepolisian mestinya memberikan pengarahan terlebih dahulu apakah papan karangan bunga yang dipersebahkan kepada pihak Polres Lamptim itu tidak mencederai Hati Insan Pers atau Wartawan.

“Semestinya POLRI itu bersikap Independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan Pihak-pihak tertentu saja, dan kami (Barakuda) disini sangat perihatin atas peristiwa penangkapan tersebut, rasa kepedulian kami terhadap saudara Wilson Lalengke karena kami adalah insan yang berazaskan Masyarakat dan Pemberdayaan,” pungkas Azis. (*)

279 Pembaca
error: Content is protected !!