Cardo Purba dan Roni Diduga Pemilik Sabu ditangkap Polres Pematangsiantar.

Kabarsimalungun.com. SIANTAR – Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa indonesia yang terkhusus selamatkan generasi pelajar di kota siantar dari bahaya peredaran gelap narkoba kian marak.

Kapolres siantar AKBP Boy sutan binanga siregar S.I.K melalui kasat narkoba polres siantar Akp rudi panjaitan Sh mengatakan Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP. RUDI PANJAITAN. SH mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Senin 21/3/2022.

Kemudian Personil Satuan Narkoba bersama Kaurbin Opsnal IPTU. JIMMI HUTAJULU berangkat untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di alamat yang dinformasikan, Personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk diatas Sp. Motor Honda Supra BK 4435-WM.

Personil Satuan Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama CARDO PURBA, 33 Thn, Lk, Kel. Bah Sorma dan dari tangan kiri CARDO PURBA ditemukan 1 (satu) buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,38 gram.
kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi.

CARDO PURBA di introgasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperolehnya dari RONI.

Dilakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022, pukul 20.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi tentang keberadaan RONI yang tinggal disebuah rumah di Jalan Sriwijaya Gg. Muntilan Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke rumah tersebut menangkap RONI, 32 Thn, Lk, Kel. Melayu.

Dilakukan penggeledahan terhadap RONI ditemukan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) Unit Hp merk Redmi.

Dari atas meja diruangan dapur rumah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat brutto shabu tersebut adalah 1,76 gram lalu RONI di introgasi dan mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperolehnya dari R warga Batubara.

Dilakukan pengembangan terhadap R namun tidak berhasil ditemukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. Uajrnya (Alfianto)

661 Pembaca
error: Content is protected !!