Covid  

Gegara Gaji Seluruh Guru di Pemkab Simalungun di Alihkan, Terjadi Antrian Panjang dan Kerumunan di Bank.

Gegara Gaji Seluruh Guru di Pemkab Simalungun di Alihkan, Terjadi Antrian Panjang dan Kerumunan di Bank.

Simalungun, Keluh kesah seluruh guru yang berada di Kabupaten Simalungun menambah catatan rapor merah diakhir kepemimpinan Bupati JR.Saragih (3/12/20).

Hal itu diungkapkan oleh beberapa guru yang berjam-jam menunggu pembukaan rekening ataupun ATM di salah satu bank.

Ratusan guru mengeluhkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, yang mengalikan sistem pembayaran gaji seluruh guru di Kabupaten Simalungun yang semula dari Bank BRI ke Bank Sumut.

Saat di konfirmasi awak media, salah seorang guru menjelaskan bahwa untuk pembayaran gaji sudah dialihkan melalui Bank Sumut. Hal ini membuat guru-guru yang menerima gajinya menjadi kelabakan dan kecewa.

“Iya bang, kami ngantri di Bank Sumut sudah berjam-jam dan pengambilan gaji yang bisa kami terima dari Bank Sumut dibatasi, Kami  hanya bisa tarik uang 1 Juta” ucap seorang guru pada saat antrian.

Selain itu, Kadis dan Sekdis membuat selebaran yang isinya, agar kami tidak terburu-buru untuk buka rekening /ATM di Bank Sumut diawal bulan ini agar tidak terjadi kerumunan.

” Bagaimana kami nggak berkerumun bang, kami harus segera membuka rekening tabungan ataupun ATM nya, karena uang gaji kami itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan juga untuk bayar finansial kami, kalau kebijakan yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Simalungun mendadak begini dan antrian di Bank Sumut hampir seharian sangat meresahkan dan mengecewakan sekali, bang, tutupnya mengakhiri.

Menanggapi hal ini, Dedek Lesmana, SH selaku advokat dan pemerhati hukum menjelaskan bahwa kekecewaan dan keresahan yang dialami oleh guru-guru di Kabupaten Simalungun sangat tepat.Hal itu mengingat kebutuhan hidup para guru yang harus di penuhi dan finansial yang harus segera di selesaikan dari gaji yang selama ini mereka harapkan.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui dinas pendidikan  diduga menjadi sumber permasalahan terkait kerumunan di masa pandemi covid19, yang dilakukan oleh guru-guru yang mengantri di Bank Sumut untuk mendapatkan gajinya.
“Tak hanya itu, selembaran yang dikeluarkan an. Kadis dan Sekdis yang berisikan limit pengambilan gaji melalui ATM, hanya bisa diambil 1 juta, saja merupakan hal yang tidak benar. Imbuh Dedek Lesmana, SH.

” Kebijakan yang tiba-tiba yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penerimaan gaji para guru sehingga membuat para guru melakukan kerumunan di salah satu Bank merupakan pelanggaran protokoler kesehatan, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mencabut kebijakan tersebut agar kita bersama-sama menjaga dan menjalankan protokoler kesehatan dalam menjalankan aktivitas dimanapun berada, selama masa pandemi covid19 belum berakhir”, tutup Putra kelahiran Simalungun.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kepala Dinas dan sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum dapat di hubungi [red/*]

246 Pembaca
error: Content is protected !!