Polda Banten Ikuti Vicon Rapat Koordinasi Monitoring Program Minyak Goreng Curah Rakyat Jawa Bali

Serang – Polda Banten ikuti Vicon dalam rangka Rakor Monitoring Program Minyak Goreng Curah Rakyat Jawa Bali yang dipimpin Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Vicon Polda Banten pada Selasa (24/04).

Kegiatan ini dihadiri Itwasda Polda Banten Auditor Madya TK 3 Kombes Pol Ery Agoeng Nugrogo, didampingi Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran yang diikuti melalui zoom meeting.

Itwasda Polda Banten melalui Auditor Madya TK 3 Kombes Pol Erry Agoeng mengatakan “Ya benar, kegiatan Vicon ini dilaksanakan dalam rangka membahas Monitoring Program Minyak Goreng Curah Rakyat Jawa Bali,” ujarnya.

“Hari ini saya bersama Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran mengikuti Vicon pimpinan Menteri Perindustrian membahas kelangkaan minyak goreng curah yang terjadi di kewilayahan,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini Menteri Ekonomi memberikan beberapa arahan dan penekanan. dalam sambutannya, “hal ini menjadi perhatian khusus kita, teritama pemerintah kota dan polres jajaran agar selalu awasi dan jangan lagi ada yang bermain – main dengan minyak goreng ini, karna jumlah minyak dan pendistribusiannya cukup serta tindak tegas pindanakan kepada orang yang menimbun atau membuat harga minyak goreng ini menjadi naik” ucapnya.

Selanjutnya menko mengungkapkan pemerintah menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, dan telah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

Adapun dalam Menteri Perindustrian Nomor 8 tahun 2022 tersebut dijelaskan jika industri minyak goreng sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat, termasuk UMK. Kemudian industri minyak goreng sawit dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan minyak goreng curah ke industri menengah dan besar. Jika aturan tersebut tidak dijalankan maka ada sanksi berupa teguran tertulis, denda dan pembekuan izin berusaha.

Terakhir, Ery mengatakan sebelum menutup acara, saya tekankan kepada jajaran jika penegakan hukum sebagai upaya terakhir bila diperlukan. “Jika ditemukan adanya penindakan hukum, maka barang bukti agar segera disalurkan kenmasyarakat supaya tidak terjadi keterlambatan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan,” tutup Ery. (*/Red)

sumber : Bidhumas Polda Banten

415 Pembaca
error: Content is protected !!