Hukrim  

Terkait Yayasan Pencawan, Dinilai Lamban dan Tersangka Belum Ditahan Puluhan Pengacara ” Geruduk ” Polda Sumut

Puluhan pengacara di Medan ” mengeruduk ” Polda Sumatera Utara, Medan, Jumat (10/6).

Sebanyak 17 pengacara tersebut langsung mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut untuk memantau sekaligus mempertanyakan kasus yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta Yayasan Pencawan / Pencawan School yang saat ini ditangani anak buah Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak.

Dwi Ngai Sinaga, SH , MH pengacara Risona Pencawan mengatakan bahwa pihaknya datang bertujuan mempertanyakan proses hukum laporan klienya.

” Mewakili teman-teman advokat kami sebagai kuasa hukum Risona Pencawan, kita ramai-ramai mendatangi pihak Ditreskrimum Polda Sumut, atas tindak lanjut aksi kita terkait perkara 266 Subs 263, terhadap pihak terlapor Masty Pencawan dan Sofian Perananta Pencawan.Jadi, tegas kita ingin mempertanyakan atas apa yang kami laporkan dalam hal ini Yayasan  Pencawan.Satu lembaga pendidikan yang ada di Jalan Bunga Nicole Raya, Medan Tuntungan ,” ucap Dwi kepada wartawan.

Menurut Dwi , kasus ini dilaporkan sejak Tahun 2020, sesuai Nomor: LP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT II, pada tanggal 7 Agustus 2020.

Namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Dwi menilai, dari awal, laporannya tersebut sudah sangat riskan perjalanannya. Dari lidik ke sidik dugaannya terkesan seperti sudah dikondisikan.

“Sehingga kita ribut dan membuat aksi surat ke Tuhan tempo lalu, hingga memberikan kue ulang tahun kepada pihak Ditreskrimum Polda Sumut, barulah status tersangka ke pihak terlapor ditetapkan,” ucapnya lagi.

Dwi menambahkan, bahwa sebelum adanya pemeriksaan tersangka, kliennya dipanggil dan diperintahkan untuk mencabut kuasa oleh pihak penyidik.

“Apa maksud dan tujuan untuk mencabut, lalu kenapa memaksakan dilakukan perdamaian (Restorasi Justice). Sah-sah saja berdamai, tetapi atas kehendak pihak pelapor, bukan dipaksakan,” pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus menunggu perkembangannya, apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

” Kita juga melihat proses perkara ini, tersangka tidak kooperatif. Padahal ini kasus besar, jika nanti tidak ditahan, atas dasar apa tidak dilakukan penahanan, ini nanti akan kita tanyakan ke penyidik,” tutup Dwi seraya berharap agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak tutup mata atas persoalan ini karena menyangkut masa depan generasi bangsa.

” Saat ini massa pendaftaran penerimaan siswa baru.Terkait dengan persoalan Yayasan Pencawan / Pencawan School instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat segera mengambil sikap ,” tegasnya. (*)

sumber : Rilis Kantor Pengacara Dwi Ngai Sinaga

433 Pembaca
error: Content is protected !!