Dor !!! Maling Melawan Petugas Dihadiahi Timah Panas di Batu Bara

Jumat 01 Juli 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Polsek Labuhan Ruku,Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencurian di Kelurahan Tanjung Tiram.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU A Sitorus, menjelaskan tersangka tersandung kasus pencurian di Lingkungan VI, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumut, dirumah (gudang) milik pelapor Khairul Aswad, Senin (02/05 2022) yang lalu sekira pukul 06.30 Wib.

“Seorang pria HI alias Mail (35), warga Dusun II Desa Suka Maju ,Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, pada saat pengembangan tersangka melakukan perlawanan. Tersangka diamankan dari kediamannya, Jumat (1/7/22) sekira pukul 12.00 Wib,”beber IPTU A Sitorus.

Dipaparkan IPTU A Sitorus, dalam laporannya korban kehilangan 1 buah tabung gas, setabilizer 5 amper, 3 selop rokok merk RMX, satu buah Tv Merk AKARI 22 Inci Rusak, 10 meter kabel CCTV termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.

“Saat itu penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk sholat dan pintu gudang di gembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan martil.

Semula aksi tersangka tidak diketahui, namun setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang – barang gudang hilang. Dan dari CCTV itu barulah diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 53,.620,000,”ucap IPTU A Sitorus.

Setelah kejadian itu keberadaan tersangka belum diketahui, namun Jumat (1/7/22) petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail.

Berbekal informasi apik tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim IPDA C Panggabean melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.

Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 18 buah surat tanah ,2 buah gembok dan satu martil di bawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkas IPTU A Sitorus. (Martua)

289 Pembaca
error: Content is protected !!