Kabarsimalungun.com ||| BELAWAN – Pelaku pencabulan bocah dibawah umur berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, hal itu terungkap pada press release satreskrim pelabuhan belawan yang digelar pada hari Rabu 13/7/2022 yang lalu.
Tersangka Aldo Pratama Alias Edo (25) dan Muhammad Isa alias Isak (26) yang tiada lain adalah paman korban sendiri yaitu adik kandung ibu korban, yang kini kedua pelaku tersebut meringkuk dalam sel Mapolres Pelabuhan Belawan.
Setelah kita lakukan tes urine kepada kedua tersangka, hasilnya mereka positif mengandung amphetamin,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal melalui Waka Polres Kompol Sutarman didampingi Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda Rostati Sihombing.
Dijelaskan, aksi pencabulan itu terjadi Kamis dini hari (7/7/2022) Pukul 03.30 WIB, saat itu korban dan ayah korban Feriyadi Lubis (43), tidur di rumah kakak kandung ibu korban bersama dengan kedua pelaku, sedangkan ibu kandung korban Watin pergi bersama pacarnya (Ilham) berpesta sabu.
“Esok harinya korban demam dan pada saat buang air kecil merintih kesakitan, lalu kakak korban (Amelia) melihat kondisi kemaluan korban dan langsung menjerit karena banyak keluar darah, selanjutnya ayah korban menghubungi kepala lingkungan dan membawa korban ke Puskesmas,” jelas Kompol Sutarman.
Sambung Waka Polres Pelabuhan Belawan itu, awalnya pada Selasa (12/7/2022) pihak Polsek Hamparan Perak menghubungi unit PPA Polres Pelabuhan Belawan bahwa ada kasus persetubuhan terhadap anak, dan korban sedang opname di Puskesmas Hamparan Perak.
“Saat pemeriksaan terhadap korban ditemukan bekas sulut rokok di tubuh korban, karena kondisi korban yang menghawatirkan korban dirujuk ke RSU dikawasan Lubuk Pakam, kedua pelaku langsung diamankan petugas dan salah satu palaku bernama Aldo alias Edo terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan diamankan,” pungkas wakapolres. (tim-red)