Polres Batu Bara Laksanakan KRYD GKN Amankan Tiga Wanita dan Dua Pria

Kamis 14 Juli 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA –– Polres Batu Bara,Polda Sumut melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dalam kegiatan KRYD,Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara,Polda Sumut, berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar Narkotika jenis sabu dan 4  orang lainnya yang terindikasi mengkonsumsi narkoba.

Hasil kegiatan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/22).

“Kegiatan GKN dalam rangka KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Batu Bara diikuti anggota Satres Narkoba sebanyak 14 orang, Sat Intel 1 orang, Sat Sabhara 3 orang dan Provost 1 orang, Selasa (12/7/22),”tutur AKP Sastrawan Tarigan.

“Kegiatan GKN yang dilaksanakan di Gang Kenari Desa Bogak,Kecamatan Tanjung  Tiram, Kabupaten Batu Bara, dimaksudkan untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara,”papar AKP Sastrawan Tarigan.

“Dari tersangka J alias Jun (46) warga Dusun IX Desa Suko Rejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, disebutkan Tarigan,  tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 2,30 gr, 1 buah kaca pirek berisi sabu berat bruto 1, 30 gr, 2 buah mancis, 2 buah pipet plastik, 1 buah bong alat hisap sabu dan 2 buah Hand Phone,”beber Kasat Narkoba.

Dijelaskan AKP Sastrawan Tarigan, tim juga mengamankan 4 orang yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. Keempatnya masing-masing K alias T (29) seorang ibu rumah tangga warga Desa Indranyaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara,

E alias Em (32) seorang ibu rumah tangga warga Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, A (48)

seorang ibu rumah tangga warga Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram dan F alias Sp (23) seorang nelayan warga Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

“Hasil test urine terhadap ke lima orang yang telah diamankan tersebut menggunakan alat teskit merk EGENS dengan hasil positif mengandung metapitamine,”ucap AKP Sastrawan Tarigan.

Selanjutnya terhadap tersangka pengedar dan positif narkoba dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut.

Penanganan terhadap tersangka J alias Jun (46) disebutkan Tarigan akan diteruskan ke tahap penyidikan dan seterusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedangkan terhadap 4 warga yang postif menggunakan narkoba akan diajukan Rehabilitasi (Asesmen) / TAT ke BNNK Batu Bara,”pungkas Kasat Narkoba.(Martua)

350 Pembaca
error: Content is protected !!