Rabu 20 Juli 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut, berhasil membekuk 2 warga Desa Kandangan Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, inisial In (34) warga Dusun Baitussalam dan IS (34) warga Dusun VIII karena diduga terlibat kasus Narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narko AKP Yahman membenarkan penangkapan kedua tersangka yang meresahkan masyarakat tersebut, Rabu (20/7/22).
Dikatakan Tarigan, ulah kedua tersangka yang telah lama diintai petugas telah membuat resah warga setempat. Mereka khawatir anak-anak mereka terimbas penyalahgunaan natkotika.
Kronologis penangkapan tersebut dibeberkan AKP Sastrawan Tarigan terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun Pasar Mati Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Saat itu personil yang telah melakukan pengintaian melihat target yaitu dua orang laki-laki masing-masing inisial In dan IS datang ke TKP. Dengan sigap personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan.
Ketika digeledah, dari tersangka In ditemukan dan disita 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 10,03 gram. Sedangkan dari tersangka IS ditemukan dan disita 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 0,70 gram, 1 buah pil extacy yang di balut plastik klip transparan dan 1 potong pipa kaca.
Diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika shabu dan extacy tersebut untuk di konsumsi sendiri.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.(Martua)