TAK BUTUH LAMA PERSONIL POLRES SIMALUNGUN KEMBALI TANGKAP PENGEDAR SHABU DI MARIHAT TEMPEL

Kabarsimalungun.com ||| SIMALUNGUN – Berdasarkan keterangan TSK yang telah diamankan sebelumnya yang berinisal FT(31) warga Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungun, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun melakukan upaya pengembangan dan dapat mengamankan kembali seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu2. Nagori Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pada hari selasa, 26 juli 2022, sekitar PKL 21.00 WIB.

AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pengedar narkoba tersebut merupakan komitmen Kapolres Simalungun bersama personel dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten simalungun.

“Dari keterangan FT(31) bahwasanya dirinya membeli sabu dari seorang laki-laki yang berinisal AG(29) beralamat Nagori Sahkuda Bayu, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun”. Kata Adi.

Selanjutnya pada sekitar pukul 21.00 WIB, dengan didampingi GAMOT setempat, Tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ditempati oleh AG(29) serta berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Buah Dompet yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 12,83 gram, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) Bal Plastik klip Kosong, 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung, 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo serta Uang sejumlah Rp. 124.000,- (Seratus Dua puluh Empat Ribu Rupiah).

Saat dilakukan interogasi awal terhadap AG, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. tandas Kasat Narkoba…….( SGN )

468 Pembaca
error: Content is protected !!