Jumat 19 Agustus 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara terkait pendapat akhir semua Partai terhadap laporan Banggar tentang hasil Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P.APBD Tahun 2022 ,diruang sidang Paripurna DPRD Batu Bara, Kamis (18/08/2022).
Fraksi Partai Golkar mengkritisi dan belum dapat menerima serta menyetujui mengenai penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak yang dijelaskan pada rancangan ( Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) KUA-PPAS, tahun 2022 untuk pembangunan gedung perkantoran Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 dengan OPD pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang, tercatat nilai total anggaran Rp. 108.200.000.000, yang direncanakan pada anggaran tahun P.APBD 2022 senilai, Rp. 35.300.000.000 dan RAPBD 2023 senilai 72.900.000.000.
Menanggapi sub kegiatan multiyears (tahun jamak) ini Fraksi Partai Golkar belum dapat menerima dan menyetujui hal tersebut dengan dasar, pada pandangan umum Fraksi Partai Golkar sebelumnya Fraksi Partai Golkar sudah menyampaikan serta mengingatkan kepada eksekutif Pemkab Batu Bara bahwa sub kegiatan multiyears harus mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan harus mematuhi ketentuan pasal 92 ayat (6) peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020, yang mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat Tahun Jamak sebagai berikut dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah.
Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antar Kepala Daerah dan DPRD. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA-PPAS peraturan daerah (persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD) untuk kegiatan yang bersifat tahun jamak sekurang kurangnya memuat; nama sub kegiatan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, jumlah anggaran dan alokasi anggaran pertahun.
Sub kegiatan tahun jamak dengan kriteria meliputi pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan suatu output yang memerlukan penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan, jangka waktu pelaksanan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah
Fraksi Golkar setelah membaca aturan yang telah dijelaskan diatas berpendapat bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebelum dicantumkan dalam KUA-PPAS harus terlebih dahulu dibuat Peraturan Daerah/Perkada yang mengatur mengenai pembangunan Kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak, sampai dengan saat ini Pemkab Batu Bara tidak memiliki Perda/Perkada tentang pembangunan kantor bupati yang menggunakan sistem tahun jamak, Fraksi Partai Golkar berpendapat Perda/Perkada tersebut menjadi dasar bagi Pemkab untuk mencantumkan anggaran pembangunan Kantor Bupati dengan sistem multiyears pada KUA-PPAS, bukan hanya didasari persetujuan bersama DPRD yang ditanda tangani oleh pimpinan pada saat pengesahan KUA-PPAS PAPBD.
Terhadap persetujuan bersama yang telah dirancang oleh pihak Pemkab untuk kegiatan tahun jamak ini, Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat bahwa isi persetujuan bersama tersebut tidak sesuai ketentuang Peraturan Perundang-undangan dikarenakan tidak dicantumkan jangka waktu pelaksanaaan kegiatan, sebagai mana kita ketahui berdasarkan penjelasan peraturan yang telah disebutkan diatas jangka waktu pelaksanaan kegiatan dengan sistem penganggaran tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang dalam hal ini masa jabatan Bupati Batu Bara akan berakhir dalam waktu 18 bulan.
Menutup penyampaian pendapat akhir ini, fraksi partai golkar memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Fraksi Partai Golkar juga menyetujui usulan banggar yang dicantumkan dalam laporan hasil pembahasan terkait dengan kelengkapan dokumen serah terima hibah rumah sakit dari Pemprovsu dan menyarankan agar Dinkes tidak menggunakan anggaran yang sudah di poskan untuk rehab RS (Rumah Sakit) tersebut sebelum ada kejelasan mengenai status hibah
Fraksi Partai Golkar menyetujui KUA-PPAS PAPBD Tahun 2022 pada struktur pendapatan dan pembiayaan daerah.
Terhadap belanja modal yang mencantumkan anggaran pembangunan gedung perkantoran bupati dengan sistem multiyears Fraksi Partai Golkar belum dapat menerima dan menyetujui adanya penganggaran dengan judul kegiatan pembangunan Kantor Bupati dengan sistim tahun jamak pada PAPBD 2022
Fraksi Partai Golkar memahami pembangunan gedung perkantoran Bupati Batu Bara merupakan bagian dari visi misi Bupati yang dituangkan dalam program RPJMD-P, tetapi harus kita pahami juga bahwa pembangunan gedung perkantoran Bupati dengan sistem tahun jamak harus berpedoman pada peraturan perundang undangan, walaupun pada PP nomor 12 tahun 2019 pasal 92 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai Perda atau Perkada, tetapi pada keterangan penjelasan Permendagri nomor 77 tahun 2020 hal tersebut dijelaskan lebih terperinci.
Selain itu pembangunan dengan sistem tahun jamak bukan merupakan suatu hal yang baru beberapa daerah telah melaksanakannya, sebagai contoh provinsi ntb yang melaksanakan pembangunan tahun jamak melalui mekanisme perda dan peraturan gubernur, begitu juga dengan kabupaten paser, kabupaten bulungan dan kota pagar alam yang melakukan pembangunan tahun jamak dengan mekanisme perda, contoh lainnya adalah kota semarang dan kabupaten penajam paser utara yang melaksanakan pembangunan tahun jamak dengan sebelumnya membuat perkada. Fraksi Partai Golkar menyarankan kepada pemkab
penganggaran dengan judul kegiatan pembangunan kantor bupati dengan sistim tahun jamak pada PAPBD 2022
Fraksi Partai Golkar memahami pembangunan gedung perkantoran bupati batu bara merupakan bagian dari visi misi bupati yang dituangkan dalam program RPJMD-P, tetapi harus kita pahami juga bahwa pembangunan gedung perkantoran bupati dengan sistem tahun jamak harus berpedoman pada peraturan perundang undangan, walaupun pada PP nomor 12 tahun 2019 pasal 92 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai perda atau perkada, tetapi pada keterangan penjelasan permendagri nomor 77 tahun 2020 hal tersebut dijelaskan lebih terperinci. selain itu pembangunan dengan sistem tahun jamak bukan merupakan suatu hal yang baru beberapa daerah telah melaksanakannya, sebagai contoh provinsi ntb yang melaksanakan pembangunan tahun jamak melalui mekanisme perda dan peraturan gubernur, begitu juga dengan kabupaten paser, kabupaten bulungan dan kota pagar alam yang melakukan pembangunan tahun jamak dengan mekanisme perda, contoh lainnya adalah kota semarang dan Kabupaten Penajam Paser Utara yang melaksanakan pembangunan tahun jamak dengan sebelumnya membuat Perkada.
Fraksi Partai Golkar menyarankan kepada Pemkab Batu Bara untuk mengambil referensi dari daerah-daerah tersebut, dimana mekanisme penganggaran tahun jamak untuk suatu pekerjaan konstruksi dilakukan dengan membuat perda/perkada terlebih dahulu yang menjadi dasar penganggaran kegiatan tahun jamak dalam APBD.
Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar menyetujui pembangunan perkantoran gedung bupati, yang memang sangat diperlukan oleh masyarakat batu bara dan merupakan salah satu fasilitas yang diperlukan untuk pelayanan publik, tetapi Fraksi Partai Golkar menyarankan kepada Pemkab Batu Bara untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung perkantoran bupati dengan sistem 1 (satu) tahun anggaran dimulai pada tahun 2023, sesuai dengan program pada KUA-PPAS RAPBD, Tahun2023 yang telah dibahas sebelumnya. Fraksi Partai Golkar menyarankan kepada Pemkab Batu Bara untuk fokus terhadap kegiatan inprastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Batu Bara pada tahun ini.(Martua)