Sekjen LSM MARTABAT Minta Kapolres Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sabar Manurung.

Sekjen LSM MARTABAT Minta Kapolres Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sabar Manurung.

Kabarsimalungun.com, -Jumat lalu terjadi pengeroyokan terhadap salah satu raja adat bius motung dan kejadian ini membuat Warga masyarakat adat Bius Motung Si Opat Marga Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, resah karena pelaku pengeroyokan terhadap Sabar Manurung belum juga ditahan hingga saat ini diduga masih bebas (berkeliaran)di sekitar Toba kamis(17/12/2020).

Sabar Manurung Korban Penganiayaan

Salah satu Warga adat, Gudmen Manurung mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan empat orang dengan inisial AM, SM, DM dan LS sudah mereka laporkan ke Polsek Lumban Julu dan Polres Toba pascakejadian pengeroyokan Jumat 11 Desember lalu tepatnya nya desa motung.

“Kita sudah buat laporan dan sudah menerimanya tapi kenapa Sampai sekarang pelaku pengeroyokan masih berkeliaran dan belum juga ditahan,ada apa ini???kita selaku masyarakat resah laporan suda ada tapi pelaku belum juga ditahan” kata Gudmen Manurung.

Gudmen berharap ketegasan pihak penegak hukum, khususnya Polres Toba dalam menangani kasus ini. Alasannya, pelaku penganiaya terhadap Sabar Manurung selaku pengetua Paguyuban Raja Bius Motung Siopat Marga yang terjadi di Kantor Desa Motung dan disaksikan  Sekda tersebut belum ditahan.”saya berharap kepada penegak hukum segera menahan pelaku Jagan ada pilih-pilih bulu terhadap pelaku apa lagi kejadian ini tepat di depan sekda Toba,apa kata daerah lain mendengar berita ini,kita pasti malu”katanya

Persoalan tersebut bermula ketika pembahasan lanjutan pengadaan lahan Badan Pengelola Otorita Danau Toban (BPODT) di Kantor Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Jumat (11/12/2020). Pagi itu, Sabar Manurung Raja Bius Motung yang menghadiri undangan Audy Murphy Sitorus selaku Sekda Kabupaten Toba tersebut babak belur dikeroyok AM dan rekannya. 

Sabar Manurung mengatakan, dirinya dikeroyok secara membabi buta saat mempertahankan pendapatnya tentang wilayahnya. Pengeroyokan terjadi di depan Sekda Kabupaten Toba, dan Kepala Desa setempat. 

“Saya langsung dikeroyok oleh AM dan rekan-rekannya, secara membabi buta” terang Sabar kepada KabarSimalungun.com

Pertemuan yang diadakan oleh Sekda Kabupaten Toba tersebut dalam rangka pembahasan lanjutan tentang dampak sosial Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) bagi masyarakat di Kantor Desa Motung. Akibat pengeroyokan tersebut, Sabar Manurung babak belur dan luka lebam di bagian pelipis. 

Setelah itu, Sabar Manurung pun melakukan visum dan selanjutnya melapor ke Polres Toba. “Selanjutnya, kami melapor ke Polres Toba,” terang Sabar. 

Menanggapi Hal ini Arnold Sinaga, SH selaku sekejen LSM martabat sekaligus pengacara ibu kota menuturkan Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. 

Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka “Namun menurut saya ada special case yg harus mengutamakan gerak cepat untuk perkara pengeroyokan terhadap korban, yaitu harus segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku, guna menghindari tindakan lain seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Apapun permasalahan sebelumnya, itu harus dikesampingkan dulu, yang jelas ini kan perihal tindak pidana yang terang benderang pelaku dan perbuatannya, yang penyidik harus menjalankan  undang-undang, dan para pelaku harus mematuhi undang-undamg tersebut. Jikapun nanti ada alasan pembelaan, nah itu nanti dibpengadilan”,tegasnya

Dikatakannya lagi,  “Tak satupun ada yang kebal di hukum di republik ini, kita tau ada kejadian dahsyat terjadi penahanan kepada seseorang yang punya massa dan katanya punya back up, tapi nyatanya sampai hari ini masih ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.

Jadi saya dan masyrakat dan seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa polres Toba di Wilayah Poldasu akan segera melakukan langkah penangkapan dan Penahanan terhadap ke empat pelaku penganiaya tersebut”, kata pengacara muda kelahiran Simalungun.

Terpisah Kapolres toba AKBP AKALA FITRA JAYA saat dikonfirmasi awak melalui  via seluler aplikasi watshapp mengatakan  “Tetap kita proses sesuai prosedur mas”, jawabnya.

Reporter : Iwan Sinaga 
Editor.    : OKI sibagariang

230 Pembaca
error: Content is protected !!