Diduga Jual Besi Tanpa Izin di Gudang Botot Perluasan Kp. Jawa, Ucok Ngaku Karyawan PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas 

Simalungun, Penjualan potongan besi dan besi yang diduga tidak memiliki izin (Ilegal) sangat marak terjadi di beberapa perusahaan yang sedang melakukan expansi di Kabupaten Simalungun.

Foto Mobil yang membawa muatan besi milik PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas

Telisik saja, penampung besi botot yang terletak di Jalan Bandar Jawa, Kelurahan Pedagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Gudang Botot yang tidak diketahui namanya itu milik (DD) yang dikelola langsung oleh saudaranya (KL), diduga menerima langsung penjualan besi tanpa izin milik PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas.

Tampak sedang melakukan penurunan besi dan melakukan penimbangan di Gudang Botot Milik DD/KL

Pantauan awak media Minggu, tanggal 02/10/2022, sekira pukul 13: 43 Wib, tampak terlihat sebuah truck berwarna hijau dengan No Polisi BK 9088 DA, sedang terpakir di Gudang botot Milik (DD) yang  terletak di Jalan Bandar Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Truck tersebut tampak sedang melakukan penurunan muatan berupa potongan pipa besi, plat besi sepanjang sekira 5 m dan besi padu sepanjang sekira 3 m dan besi lainnya. 

Saat dikonfirmasi awak media, Supir yang membawa barang tersebut, tidak mengetahui, hanya ditugaskan untuk mengangkut.

“Aku hanya supir, bang. Gak tahu aku, aku disini kerja dadakkan aja, Abang tanya aja sama bapak yang pakek jeket dibelakang itu,  bang”, ucap supir yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Foto barang besi yang dibawa oleh Ucok

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung kepada bapak yang dimaksud oleh supir tersebut. Yang di ketahui orangtua paruh baya itu bernama Ucok. Dalam keterangannya Ucok mengaku  merupakan salah satu karyawan di PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas.

“Saya karyawan PT. Harkat Sejahtera nama saya Ucok, bang”, jelas Ucok.

Foto barang besi yang dibawa Ucok ke gudang botot untuk dijualnya

Selain itu, Ucok juga menyebutkan bahwa besi yang dijualnya di Gudang Botot milik (DD) yang terletak di Jalan Bandar Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun merupakan milik karyawan dan bukan barang curian.

“Ini bukan barang curian bang, ini milik karyawan PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas”, ucap Ucok 

Namun sangat disesalkan, seketika  awak media ini meminta kepada Ucok untuk menunjukkan surat izin keluar masuknya barang  dari perusahaan PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas, Ucok tidak dapat menunjukkan apa yang diminta oleh awak media.

Foto gambar besi yang dibawa Ucok ke gudang botot untuk dijualnya

Terpisah, Robani Humas PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya +62 852-6204-xxxx, tanggal 02/10/2022, sekira pukul 13: 51 Wib membenarkan bahwa Ucok merupakan karyawan di PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas.

“Iya betul pak, Gambar foto yang bapak kirimkan merupakan karyawan kami dan sebentar saya tanya dulu ya orang kantor, apakah ada izin keluar masuk barangnya”, ucap Robani.

Selang berapa lama, awak media mencoba menghubungi kembali saudara Robani. Robani menjelaskan bahwa barang yang dijual bukan milik PT. Harkat Sejahtera.

“Itu bukan punya PT.Harkat Sejahtera Bosar Maligas, bang, itu barang orang pendor “PT. SAM” yang dijualkan oleh Bapak Ucok”, ucap Robani.

Selanjutnya awak media mencoba kembali menghubungi Robani, namun sangat disesalkan Robani telah memblokir nomor WhatsApp milik awak media, sekira pukul 14:54 Wib. Hal itu tampak pesan WhatsApp awak media ceklis satu dan foto profil milik WA Robanipun menghilang.

Foto aplikasi wa awak media diblokir oleh Robani Humas PT. Harkat Sejahtera

Dari uraian fakta dan bukti yang diperoleh awak media ini, sepertinya ada kejanggalan dan ada yang ditutupi atas keterangan yang disampaikan oleh Humas PT. harkat Sejahtera Bosar Maligas, dengan Karyawan Bernama Ucok.

Menurut Ucok bahwa barang itu adalah milik karyawan PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas, sedangkan Robani seperti ingin menutupi kesalahannya dengan melemparkan keterangan bahwa barang yang dijual adalah milik pendor “PT. SAM” yang sedang melakukan pekerjaan rekanan dengan  PT. Harkat Sejahtera Bosar Maligas.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: media kabarsimalungun@gmail.com  atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

1,106 Pembaca
error: Content is protected !!