Plt Kadis DPM-PTSP Batu Bara Gratiskan Pengurusan Ijin Usaha

Selasa 15 November 2022

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Bagi pemilik usaha termasuk usaha mikro kecil dan menengah diwajibkan memiliki izin berusaha sebagai legalitas administratif UMKM. Selain itu, izin usaha akan memberi keuntungan dalam aspek pendanaan.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Batu Bara Renol Asmara saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (15/11/22).

Karena pentingnya izin usaha disebutkan Renol, dinas yang dipimpinnya menargetkan penerbitan 3000 izin usaha UMKM. Pelaku usaha UMKM selanjutnya diberikan nomor
induk berusaha (NIB).

“Selain keuntungan diatas, NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki,”jelas Renol.

Diungkapkan Renol, guna memenuhi target 3000 NIB baru pihaknya melakukan jemput bola dengan meluncurkan mobil pelayanan perizinan keliling yang terjun langsung ke desa/kelurahan di Kabupaten Batu Bara. “Ini kita lakukan mulai Senin hingga Kamis,” ujarnya.

Menjawab realisasi pencapaian target NIB baru, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Fajrin Syarif menjelaskan sudah tercapai 2800 NIB.

“Perizinan usaha mikro yang tidak memerlukan izin lain dari target tahun 2022 sebanyak 3000 NIB hingga hari ini 2800 pelaku UMKM telah mengantonginya,” jelas Fajrin.

Untuk pengurusan NIB maupun bentuk izin lainnya disebutkan Fajrin tidak dikutip biaya alias gratis. Sedangkan waktu penerbitan NIB sepanjang jaringan online hanya butuh waktu sekitar 15 menit.

“NIB gratis dan dapat terbit 15 menit setelah pelaku UMKM didaftarkan melalui mobil pelayanan keliling. Namun itu berlaku bila jaringan sedang online,”tutup Fajrin sembari menyatakan optimis akhir tahun ini target 3000 NIB akan tercapai.
(Martua)

226 Pembaca
error: Content is protected !!