Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Buronan Kasus Pembunuhan
Kabarsimalungun.com, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus Sofian alias Kampung (51) setelah menjadi buronan sekitar 2 bulan dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan mandornya sendiri. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH.pada Senin (14/12).
Menurut Kapolres, Pembunuhan terhadap korban terjadi akibat persoalan hutang piutang, dimana korban memotng gaji TSK sebesar Rp. 200.000,- dengan alasan untuk membayar hutang TSK kepada seseorang, namun setelah dipotong ternyata korban tidak membayarkan hutang tersebut.
TSK berulang kali menjumpai korban berupaya meminta kembali gajinya yang telah dipotong oleh TSK namun korban tidak memberikannya dengan alasan tidak ada memgang uang proyek lagi, hingga akhirnya membuat TSK kesal.
Kemudian pada Rabu, 21 Oktober 2020 dini hari, saat TSK melihat korban tertidur di rumah Sdr. Nico, TSK langsung pulang kerumahnya dan mengambil sebilah pisau, kemudian kembali lagi ke rumah Nico dan menusukkan pisau yang dibawanya ke bagian dada sebelah kiri dan leher korban, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian TSk melarikan diri dan sempat buron sekitar 2 bulang hingga akhirnya didapat informasi terkait keberadaan TSK dan langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres Mengatakan, Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati. (Al,Red)