Polisi Dor Pencuri Sepeda Motor Melawan Saat Diringkus

Selasa 04 April 2023

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara terpaksa menghadiahi timah panas kepada Joni alias Kembar karena melawan dan hendak kabur saat disergap, Senin (3/4/23) sekira pukul 17.00 WIB. Joni alias Kembar (23) warga
Dusun II Desa Simp Gambus  Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara diringkus saat sedang berada di belakang rumah warga di Dusun II Desa Simp Gambus Kecamatan Lima Puluh.

Penyergapan tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Selasa (4/4/23).
“Terhadap tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan berusaha lari saat hendak disergap petugas”, terangnya.

Dikatakan Damanik, tersangka Joni diduga melakukan pencurian di kediaman Nuraini (61) di Dusun II Desa Titi Payung  Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat itu Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib, korban Nuraini terbangun dan mengetahui sepeda motor
Honda Supra X BK 3975 VY dan 2 unit Handphone anroid sudah tidak ada lagi ditempatnya. Penasaran, korban bersama anaknya memeriksa pintu ternyata pintu samping sudah dirusak dan dibiarkan terbuka.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa tersangka Joni alias Kembar sudah kembali ke desanya. Bahkan sumber informasi menyebutkan lokasi rinci keberadaan tersangka.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung
melakukan pengejaran ke TKP yang didapat dari informan.

Sesampainya di rumah warga, anggota Unit Reskrim melihat tersangka sedang duduk dibelakang rumah dan langsung melakukan penyergapan tetapi tersangka kabur ke arah kebun sawit masyarakat.

Melihat buruannya kabur, tim melakukan pengejaran. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara memukul menggunakan balok kayu dan mengancam memakai pisau ke arah petugas.

Melihat perlawanan tersangka, petugas memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan dan tetap mengacungkan pisau ditangannya.

“Guna meringkus tersangka yang memegang pisau akhirnya petugas melakukan  tindakan tegas dan terukur”, tegasnya lagi.

Usai diberi pengobatan tersangka yang dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dibawa
ke Kantor Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Joni alias Kembar dan dilakukan pengembangan, petugas menemukan hasil kejahatan tersangka berupa 1unit sepeda motor Honda Supra X BK 3975 VY dan 1 unit HP milik korban Supiani serta
1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4011 OAJ milik korban lainnya yang telah membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara.(Martua)

502 Pembaca
error: Content is protected !!