Kapolres Simalungun Gelar Press Release. Manager Engineering PT. BSRE Melangir Jadi Tersangka.
Simalungun, Pasca kejadian pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 27/12/2020, sekira pukul 00.40 Wib, di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.SIK menggelar Release dan menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka. (30/12).
AKBP Agus Waluyo, SIK memimpin langsung press release tersebut, yang diadakan di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (30/12) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam penjelasannya, sebelum meninggal korban Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar memasuki perumahaan kompleks cendana persis di rumah salah seorang manager engineering di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Minggu (27/12) dini hari pagi sekira pukul 00.40 WIB yang lalu, kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.
Kronologi Kejadian,
Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa sebelum kejadian pemilik rumah tersangka HS bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan. Setiba dirumahnya, para tersangka mendapati korban sudah berada didalam rumah hingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya (IM dan MAR). Tak berapa lama kemudian, datanglah 3 orang petugas security yang pada saat malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21). Kedatangan petugas untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan.
Dalam hal ini setelah korban diamankan, ada beberapa saat korban tidak segera diserahkan ke pihak Kepolisian. Namun dilokasi kejadian Polisi menemukan alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan (sakkalan). yang terbuat dari kayu yang cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, tambahnya lagi.
Dalam kasus ini, Polisi langsung mengambil langkah – langkah, dengan membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim, dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang ada dilokasi tempat kejadian perkara, lalu menghimpun keterangan yang lain termasuk dari kedokteran yang di akhirnya kemarin, pada tanggal 28/12/2020 penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka”, terang Agus Waluyo, saat memberikan keterangan awal.
Dari Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, pemilik rumah HN (41), bersama kedua orang anaknya IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas security, HSD (37), HS (36), dan YAP (21). Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
Selanjutnya, Kepada para tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Simalungun, terakhir.
(SGN)