Simalungun, Sabtu, Tanggal 5/08/2023, sekira pukul 23:00 Wib, Warga Perdagangan dihebohkan dengan fenomena keributan antar pemuda yang terjadi di Jembatan Jalan Lintas Perdagangan, Siantar.
Puluhan pemuda yang bertikai melakukan keributan dengan menggunakan Kayu, Aret, Parang serta celurit. Berdasarkan informasi belum ada korban jiwa atas keributan tersebut.
Anehnya lagi, dalam peristiwa tersebut tidak ada Polisi yang melakukan pengamanan, sehingga membuat warga yang melintas di Jembatan Perdagangan merasa khawatir akan keselamatannya dan cukup mengalami trauma hingga stadium IV.
“Udah viral itu bang, kejadiannya malam Minggu, gitu ramenya gak ada satupun Polisi datang. Tolong sampekkanlah bang suara masyarakat Perdagangan ini, supaya Polisi melakukan pengamanan, biar gak ada korban jiwa dari masyarakat”, Ucap Jody.
Hal senada disampaikan sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, yang pada saat itu melintas dilokasi kejadian menuju Perlanaan. Sumber menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban di sekitar Perdagangan sangat mengkhawatirkan.
“Polisi harus bertindak, kami udah takot kali dengan peristiwa keributan itu. Selain itu di Perdaganagn ini Narkoba marak, perjudian marak, maling marak, begal marak, lah terus Polisi kerjanya apa,bang?”, Ucap sumber.
Informasi dirangkum dari berbagai sumber diperoleh kebenaran sekelompok pemuda terekam video yang dishare melalui Akun Facebook Nur Hayati dengan menuliskan “Perdagangan sudah mulai tdk aman” dan diupload dengan video tawuran sekelompok pemuda di Jembatan Perdagangan. Video tersebut banyak mendapat tanggapan dari netizen dan telah dishare hingga kurang lebih sekira ratusan kali, namun belum ada tanggapan respon apapun dari pihak Kepolisian.
Menyikapi hal ini, Kapolsek Perdagangan AKP. Juliapan Panjaitan SH, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fristel Sitohang. SH, hingga berita ini dipublikasikan belom dapat dikonfirmasi oleh awak media, akan tetapi awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.
(Tim-Red)
Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media kabarsimalungun.com
atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.