Terkait Tender Jasa Pengamanan di PT. KINRA Diduga Tidak Transparan, Manager PT.MSC Angkat Bicara

Manager PT.MSC : PT.Kinra sengaja mengabaikan dan tidak menghargai putra daerah dan kearifan lokal.

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Sei Mangkei, PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) merupakan anak perusahaan dari PTPN III yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Diketahui, beberapa hari ini PT. KINRA telah membuka pelelangan tender untuk jasa pengamanan di Kawasan Sei Mangkei. Namun diduga tidak adanya transparansi dari pihak panitia dalam mekanisme lelang tersebut.

Alhasil, vendor yang hendak mengikuti proses lelang tersebut pun kecewa dan merasa terzholimi dengan dugaan tidak transparansinya perihal tersebut.

Seperti halnya dengan salah satu vendor yakni PT. Macan Sejahtera Cahaya yang merasa kecewa karena tidak diundang dan tidak dapat mengikuti proses lelang tersebut, dengan alasan bahwa PT.Macan Sejahtera Cahaya masuk dalam klasifikasi kecil, sedangkan yang masuk dalam sistim yang memiliki klasifikasi non kecil.

PT. Macan Sejahtera Cahaya (MSC) yang awalnya pernah menang dalam tender tersebut di tahun 2022, dan telah menjadi Daftar Rekanan Tetap (DRT) tiba-tiba saja tidak bisa mengikuti tender itu kembali dengan alasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki oleh PT. Macan Sejahtera Cahaya klasifikasi kecil.

Miswarindra selaku Ketua Panitia lelang atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam lelang di PT. KINRA tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 25/1/2024 mengatakan :

“bahwa PT. KINRA dalam proses lelang selalu menerapkan KBLI non kecil dari tahun ke tahun, yang masuk dalam sistim yang status klasifikasi non kecil, sehingga yang klasifikasi kecil tidak ikut diundang, bahkan menurut Miswarindra ada terjadi perubahan klasifikasi pada PT.Macan Sejahtera Cahaya, bahwa yang tadinya tahun tahun sebelumnya PT.Macan Sejahtera Cahaya klasifikasi non kecil, namun di tahun 2024 ini berubah menjadi klasifikasi kecil,” ungkap Miswarindra.

Namun pernyataan itu pun dibantah oleh Manager PT. Macan Sejahtera Cahaya bapak Agus Bangun yang dengan tegas menyatakan bahwa PT. Macan Sejahtera Cahaya sejak dulu memakai KBLI kecil dan pada tahun 2022 bisa menang dalam tender jasa pengamanan di PT. KINRA.

“Dari dulu kami pakai KBLI yang kecil bukan non kecil, dan buktinya pada tahun 2021 kami bisa mengikuti PL (penunjukan langsung) dengan KBLI itu, kemudian tahun 2022 kami juga bisa ikuti tender jasa pengamanan dan menang, perlu diketahui itu juga pakai KBLI yang sama. Selanjutnya tahun 2023 kami juga masih bisa ikuti tender walaupun kalah dan tetap pakai KBLI yang sama. Kemudian tahun 2024 ini kenapa tiba-tiba KBLI kami dipermasalahkan?.  

Selanjutnya kata Agus Bangun “siapa pula yang merubah klasifikasi perusahaan kami dari klasifikasi non kecil menjadi klasifikasi kecil?, kalau memang peraturannya harus dirubah seperti KBLI nya tadi, kenapa tidak diinformasikan terlebih dahulu?, bukankah perusahaan kami sudah menjadi DRT (Daftar Rekanan Tetap) di PT.KINRA,”tanyanya dengan tegas.

Lebih lanjut dikatakan Agus Bangun “bahwa pihaknya mengaku sangat kecewa dengan sistim yang diterapkan PT. KINRA karena diduga tidak transparansinya proses lelang tender tersebut, padahal kami itu PT.Macan Sejajtera Cahaya perusahaan lokal, yang berkantor di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan ownernya juga asli putra lokal, yang uri urinya (plasentanya-red) ditanam di Kabupaten Simalungun ini, seharusnya PT.KINRA dapat saling menjaga dan memelihara kearifan lokal ini,” tegas Agus Bangun.

“Jadi intinya pihak PT. KINRA tidak usahlah cari-cari alasan, kalau memang katanya telah menerapkan KBLI dengan non kecil dari sejak lama, lantas kenapa kami tahun 2022 kemarin bisa ikut tender dan bisa menang, dan tahun 2023 juga kita diundang untuk ikut tender?, dengan adanya sistim yang diterapkan di PT.KINRA seperti itu kita akan bawa persoalan ini sampai ketingkat Holding,” tegas Agus Bangun kepada wartawan.(as-red)

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.

Terimakasih

916 Pembaca
error: Content is protected !!