Senin, 29 Januari 2024
Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Perdagangan, Sebagaimana diketahui beberapa minggu yang lalu PT.Kawasan Industri Nusantara (KINRA) telah melaksanakan tender untuk jasa tenaga pengamanan bagi beberapa perusahaan (vendor) penyedia tenaga kerja outsourcing yang ada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, yang menurut informasi tender itu dilakukan pada hari Kamis, 11 Januari 2024 yang lalu.
Namun pelaksanaan tender tersebut dinilai oleh beberapa kalangan sarat dengan kejanggalan, dan tidak seperti tender tahun-tahun sebelumnya seperti pada tahun 2023 dan tahun 2022 yang lalu, sehingga mengakibatkan adanya pihak-pihak atau perusahaan (vendor) penyedia tenaga kerja outsourcing yang mersasa terzholimi dan dirugikan.
Referensi baca :
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Simalungun Hendra Sukmana Sinaga.S.Kom, MH yang juga merupakan wakil ketua Komisi I DPRD Simalungun tersebut kepada wartawan Minggu, 28/1/2024 dirumah kediamannya sekira pukul 14:00 Wib mengatakan
“Mengikuti info dan pemberitaan sebelumnya untuk tender tenaga kerja pengamanan di PT.Kinra kita lihat-lihat memang agak berbeda tahun ini dengan tender tahun-tahun sebelumnya, adanya perubahan persyaratan klasifikasi perusahaan yang sudah masuk dalam Daftar Rekanan Tetap (DRT) diberitahukan secara mendadak, pun bukan pemberitahuan secara resmi, hanya melalui sambungan telepon seluler, juga waktunya benar-benar sangat singkat, hanya diberi waktu 1 (satu) hari, diberitahu hari Rabu 10/1/2024, hari Kamis 11/1/2024 tender sudah dilaksanakan,” tutur Hendra Sukmana Sinaga.
Melihat kondisi sistim yang seperti itu kata Hendra Sukmana Sinaga “akibatnya ada perusahaan (vendor) yang tadinya memang sudah terdaftar dalam Daftar Rekanan Tetap (DRT) tidak dapat mengikuti tender, atau tidak terundang mengingat klasifikasi perusahaannya tidak sesuai dengan sistim yang ada, maka tidak masuk dalam sistim seperti apa yang mereka katakan, dalam hal ini seperti apa yang dikatakan Miswarinda selaku pelaksana tender di PT.Kinra kepada wartawan yang telah diberitakan media beberapa hari yang lalu,” kata Hendra.
Lebih lanjut disampaikan oleh Hendra Sukmana Sinaga.S.Kom,MH “kita ketahui bahwa PT.Kinra itu kan anak perusahaan dari PTPN III yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentunya sangat berpedoman kepada keterbukaan informasi, seharusnya bila ada perubahan sistim atau perubahan persyaratan PT.Kinra harus memberitahukan lebih dahulu kepada rekanan dengan tenggang waktu yang bisa dijangkau, bukan secara dadakan seperti itu, Rabu 10/1/2024 diberi tahu Kamis 11/1/2024 sudah langsung tender, inikan kesannya sengaja untuk membuat perusahaan (vendor) tertentu agar tidak dapat mengikuti tender, ada apa ini semua dengan PT.Kinra?,” tegas Hendra kepada wartawan.
Menurut Hendra Sukmana Sinaga “secara pribadi dan secara fungsional saya selaku anggota DPRD Simalungun, yang juga PT.Kinra ini didalam wilayah tugas saya daerah pemilihan IV Kabupaten Simalungun sangat tertarik untuk menyikapi persoalan ini, sebab perusahaan (vendor) yang tidak diikut sertakan dalam tender tersebut adalah perusahaan Lokal, yang berkantor diwilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, bahkan tenaga kerja yang direkrutpun murni tenaga kerja lokal, jika demikian halnya yang diperlakukan PT.Kinra kepada perusahaan Lokal, ini sama halnya PT.Kinra tidak mendukung program Pemkab Simalungun Rakyat Harus Sejahtera,” jelas Hendra Sukmana Sinaga.
Dijelaskan oleh Hendra Sukmana Sinaga “informasi yang kita dapatkan dari pemberitaan beberapa media bahwa menurut penjelasan pelaksana tender di PT.Kinra Miswarinda mengatakan ‘bahwa telah terjadi perubahan klasifikasi di PT.MSC yang tadinya klasifikasi non kecil berubah menjadi klasifikasi kecil’, ungkapan ini harus bisa dia pertanggung jawabkan, sebab menurut keterangan yang kita peroleh dari pihak PT.MSC sejak tahun 2021 hingga menjelang pelaksanaan tender di PT.Kinra Januari 2024 status perusahaan PT.MSC tidak ada perubahan, tetap klasifikasi kecil, hanya saat diminta perubahan status oleh PT.Kinra baru dirubah menjadi klasifikasi non kecil,” kata Hendra kepada wartawan.
Ini saya sampaikan untuk menjadi acuan bagi kita kata Hendra Sukmana Sinaga “PT.Inalum itu salah satu perusahaan yang sudah menjadi BUMN saat ini, bahkan perusahaan yang sudah go international bukan hanya go publik ya, namun tetap mengacu kepada transparansi informasi, bila ada perusahaan yang akan mengikuti tender baik kecil maupun non kecil yang berkas-berkasnya belum lengkap, tetap diberitahukan lebih dahulu agar melengkapi berkasnya, paling tidak dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) kali 24 jam, tidak seperti di PT.Kinra ini, hanya kurang dari 1 kali 24 jam, ini saya kira Malaikatpun tidak akan sanggup menyelesaikannya,” tegas Hendra Sukmana Sinaga dengan nada kesal.
Terpisah, ketua DPD LSM Kampud Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H Sinaga. SE yang juga sebagai ketua PPWI saat diminta tanggapannya mengenai sistim tender di PT.Kinra tersebut, Senin 29/1/2024 sekira pukul 10.00 wib di kantornya jln. Bandar Jawa Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun mengatakan
“Seharusnya PT.Kinra itu selaku perusahaan BUMN yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ini memberikan contoh yang baik kepada perusahaan yang ada disekitar, terutama dibidang transparansi informasi, bukankah saat ini selaku perusahaan yang go publik dituntut untuk keterbukaan informasi, bukan sebaliknya menyembunyikan atau mempermainkan informasi demi kepentingan segelintir orang untuk kepentingan dan keuntungan pribadi oknum-oknum tertentu,”kata Mhd. Aliaman H Sinaga.SE.
“disinilah kita lihat dengan adanya ulah para oknum di PT.Kinra tersebut mengakibatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dimana Kawasan Ekonomi Khusus itu berada, dalam hal ini tentunya Pemerintah Kabupaten Simalungun, sebab sudah sama kita ketahui apapun itu perusahaannya dimanapun keberadaannya seharusnya PT.Kinra ini mengutamakan putra/putri lokal atau putra/putri daerah setempat guna membantu program pemerintah khsusnya pemerintah daerah dalam mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan,” tegasnya kepada wartawan.
Untuk itu menurut Mhd. Aliaman H Sinaga SE “kementerian BUMN yang dipimpin oleh pak Erick Tohir, diminta melakukan pengawasan dan evaluasi kepada PT. KINRA atas adanya dugaan permainan yang menyimpang dari SOP dalam tender penerimaan jasa pengamanan di anak perusahaan BUMN tersebut,” ucapnya mengakhiri.(tim-red)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih