Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek jajaran ungkap 8 kasus narkotika jenis sabu dengan 10 tersangka,sejak 19 hingga 27 Februari 2024
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi mengatakan hal itu pada rilisnya, Rabu (28/2/24).
“Dari ungkap kasus ini kita amankan barang bukti sabu sekitar 120 gram dan barang bukti lainnya”, terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan diawali penangkapan pria inisial MAP (28) warga Dusun I Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara pada 19 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
Barang bukti yang ditemukan, 28 paket narkotika sabu dengan berat brutto 4,60 gram, 1 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 1 botol plastik bekas, 1 pipet bentuk skop, 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 100.000.-
Masih dihari yang sama, ditangkap A alias Klewer (44) warga Dusun Vi Desa Sei Bala Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara di Jalinsum Perkebunan Sei Bejangkar pada 19 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Ketika digeledah, ditemukan dan disita 3 paket narkotika sabu dengan berat brutto 3 gram, 3 paket narkotika sabu dengan berat brutto 0,42 gram, plastik klip kosong dan Handpone.
“Berdasarkan pengembangan kasus MAP, petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap S alias T (25) warga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara”, bebernya.
S alias T ditangkap 20 Februan 2074 sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Buluh Pagar Desa Binjai Kecamatan Tebing Syanbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Disini, petugas menyita 2 buah plastik transparan ukuran besar berisi narkotika sabu, dengan berat brutto 99, 77 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu, dengan berat brutto 1, 01 gram, 1 kantongan kain, dan 2 unit Handphone.
Lalu, pada Jumat 23 Februari 2024 Sekira Puku 17.00 Wib di Jalan Pasar Mereng Grand Malaka Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara ditangkap 2 remaja.
Dari inisial MRA (19) warga Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dan AA (17) warga Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara disita 1 paket kecil narkotika sabu dengan berat brutto 0,18 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King.
Selanjutnya ditangkap WH (32) dan Z (34) warga Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dan menyita 1 paket kecil narkotika sabu dengan berat brutto 0,18 gram.
Polsek Lima Puluh menangkap P (23) yang tengah menggunakan sabu dirumahnya di Dusun VI Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB
Dari P disita 1 kaca pirex berisikan lekatan sabu, dengan berat brutto 1 gram serta alat hisap sabu.
Pada Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Perkebunan PT. Socfindo Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh ditangkap ASL (27) warga Desa Sayur Matinggi Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan yang sedang mengkonsumsi sabu.
Dari ASL disita barang bukti 1 kaca pirex berisikan lekatan sabu dengan berat brutto 1, 32 gram, 2 mancis dan 1 unit sepeda motor.
“Terakhir, pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, petugas menangkap R (41) warga setempat”, ungkap Kapolres.
Dari R disita 1 plastik kip transparan dengan berat Brutto 0,17 gram, 1 kaca pirex yarg berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,45 gram.
Dari ungkap kasus ini Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb membuktikan komitmennya memberantas narkoba hingga keakarnya kembali membuahkan hasil.
Pada kesempatan itu, Kapolres menegaskan selain komitmen memberantas narkoba, Polres Batu Bara juga berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Batu Bara.(Martua)