Ini Kata Kadisnaker Simalungun 👇👇
Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – PT. Aice Sumatera Industry yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, diduga menyediakan penginapan atau Mess bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam lingkungan pabrik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Rabu 15/5/2024 dari beberapa sumber yang layak dipercaya, para Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Pabrik PT.Aice Sumatera Industry tersebut bukan hanya mendapatkan fasilitas mess saja, namun sangat banyak yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia.
Juga didapat informasi bahwa pernah terjadi keributan disalah satu hotel (penginapan) dikota Perdagangan, bahwa ada beberapa TKA tersebut yang sedang bersenang senang dengan di hotel tersebut, pada saat yang sama tetjadi kesalah pahaman antara TKA dengan teman senang senangnya, hal ini dipicu akibat TKA tersebut tidak mampu total dalam berbahasa indonesia.
Dua hal ini tentunya memicu kuat dugaan bahwa para TKA tersebut diduga Imigran Gelap yang sengaja didatangkan oleh pihak perusahaan, dan hal itu dibenarkan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
“Iya bang ada tenaga kerja asing yang gak pandai bahasa Indonesia sama sekali, didalam pabrik pun bang ada disediakan mess atau penginapan khusus untuk tenaga kerja asing tersebut,” kata sumber kepada awak media.
Namun aneh, saat perihal ini dikonfirmasi kepada HRD PT.Aice Sumatera Industry KEK Sei Mangkei, Albert Vocario Pardede melalui sambungan aplikasi whatsapp nya dinomor +62 852-9744-4XXX justru terkesan melemparnya ke pihak kantor pusat.
“Saya tidak punya kapasitas pak untuk TKA, itu di handle pusat pak,” ucap Albert Vocario Pardede.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Simalungun Riando Purba saat dimintai tanggapannya berkenanaan hal tersebut diatas mengatakan “terimakasih pak atas informasinya, dan terkait dugaan adanya mes atau Tenaga Kerja Asing (TKA) didalam pabrik PT.Aice Sumatera Industry kita akan segera berkordinasi dengan pihak terkait, yang diantara pihak imigration, sebab tentang legal atau ilegal keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pihak imigration yang lebih mengetahuinya,” ujar Kadisnaker.
Lebih lanjut disampaikannya “kita juga akan segera berkordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), dimaksud adalah tim yang terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah diantaranya Disnakertrans, Imigration, Badan Inteligen Negara, Kepolisian dan Kejaksaan serta Satpol PP, yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing,” jelas Kadisnaker Simalungun Riando Purba.(tim-red)