Pematangsiantar.com, Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Amatan Reporter di lapangan mengenai Sepanjang jalan Ade irma Suryani kelurahan melayu, Jalan Mojo Pahit No 77, Jalan Sriwijaya Bawah No 177, Jalan Patuan Anggi Sekitar Sekitar Sekolah SMA N 2 Kota Siantar sangat memprihatinkan.
Salah satu Pengendara Sepeda Motor, Bermarga Hasibuan menjelaskan Kepada Kru media online mengenai kondisi jalan Tersebut Berlubang dan sangat memprihatinkan, apalagi pada saat hujan deras Tergenang Air dan Apakah nunggu Ada Korban Berjatuhan Lalu jalan Tersebut di Aspal. Pada hari kamis 21/01/2021 sekitar Pukul 11.00 Wib
Lanjut menambahkan, kondisi jalan berlubang ini sangat dikeluhkan para pengguna jalan serta masyarakat di sekitar, bahkan kerusakan jalan tersebut membuat aktivitas masyarakat menjadi Terkendala, antara Angkot dan Pengendara Sepeda Motor akibat kemacetan di jalan tersebut sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari Pemko Siantar.
“Sangat berharap Kepada Dinas terkait segera diperbaiki dan setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat. Ujarnya Bermarga Hasibuan
Salah satu Mahasiswa Usi, Irul Menjelaskan bahwa kerusakan sepanjang jalan Tersebyt sangat membahayakan bagi masyarakat dan Pengguna jalan Sepeda Motor dan Penggguna Mobil.
“Berharap jalan tersebut dapat perhatian dari Pemko Siantar dan ia jua Berharap Kepada Hefriansyah Noor SE, MM selaku Walikota Siantar meminta bantuan untuk jalan tersebut segera diperbaiki yang setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat.
Masih Katanya, Irul Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan ujarnya. Al,Red)
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Walikota Siantar Hefriansyah Noor, SE, MM dan Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Siantar belum berhasil dimintai keterangan Secara langsung terkait keluhan Pengguna Jalan dan Keluhan Mahasiswa yang mana Bahwa infrastruktur jalan Tersebut tidak kunjung diperbaiki.