Polres Batu Bara Tangkap Masran Alias Sumpil Dan 2 Orang Terduga Pemasok Narkotika

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Personil Satres Narkoba Polres Batu Batu berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi inisial M (Masran) alias S (Sumpil) (46), personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 pria terduga pemasok narkotika kepada Masran alias Sumpil.

Keduanya yang merupakan terduga pemasok narkotika kepada Masran alias Sumpil ditangkap di dua lokasi yang berbeda dan hari yang berbeda.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander H Sagala membenarkan pengungkapan tersebut, Rabu (17/7/2024).

Dipaparkan Sagala, pengungkapan kasus narkotika tersebut  berawal dengan tertangkapnya Masran alias Sumpil warga Huta Bandar Hobun Nagori Bandar MasilamnKecamatan Bandar Masilam
Kabupaten Simalungun.

M alias S ditangkap personil Satres Narkoba Polres Batu Bara di Gang Pekong Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Selasa 9 Juli 2024.

“Diinterogasi petugas, M alias S buka mulut dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AC alias A dan IA alias I,” sebut Sagala.

Dalam pemeriksaan, M alias S mengaku dari AC alias A (36) warga Kelurahan Tapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai, dirinya mendapatkan 100 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Sedangkan dari
IA alias I (30) warga Kelurahan Padang Bulan
Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, dirinya memperoleh
100 gram sabu.

Atas pengakuan tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap AC alias A dan IA alias I.

“Minggu lalu tim menangkap AC alias A di Areal SPBU Desa Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Dan kemarin tim menangkap
IA alias I di kediamannya di Kelurahan Padang Bulan
Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan,” beber Sagala.

Dari kedua terduga pemasok narkotika diatas disita masing-masing 1 unit HP.

“Saat ini AC alias A dan IA alias I selaku terduga pemasok dan M alias S selaku terduga pengedar narkotika yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan mengusut jaringan diatasnya,”pungkas AKP Alfander H Sagala.(tim-red)

532 Pembaca
error: Content is protected !!