Kanarsimalungun.com || BATU BARA – Satnarkoba kembali Gelar Penyuluhan Hukum kepada siswa /siswi perguruan Al Jam’iyatul Washliyah di Desa Pakam Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Jumat (19/07/2024).
Ketua Al Washliyah Kabupaten Batu Bara Al Ustadz Al Asari menyampaikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba kepada pelajar ini sangat kami inginkan sebagai bentuk penguatan terhadap komitmen alwashliyah,
Kami dari Al Washliyah mendukung gerakkan yang dilakukan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, untuk memberantas narkoba dan judi sehingga kita punya lembaga pendidikan dapat dijadikan sarana berkolaborasi dengan ke Polisian Polres Batu Bara.
Kami berharap, melalui kegiatan ini anak-anak generasi kenal dengan bahayanya narkoba.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, mengatakan, narkoba ini lama -lama semangkin bahaya kita semua bahkan bagi generasi muda ,
Dibatubara ini sudah cukup ngeri peredaran narkoba, kalau kita melihat grafik penguna atau pengedar semangkin meningkat khususnya di Kabupaten Batu Bara.
Maka tim Satnarkoba Polres Batu Bara menggelar penyuluhan hukum dengan mengusung tema, peran aktif generasi muda / masyarakat dalam upaya pencegahan penyaluhgunana narkoba, Diharapkan bagi generasi muda agar dapat mengenal bahayanya narkoba dan dekatkan diri kita kepada tuhan yang maha esa, kata kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH.
Barang siapa yang memberikan informasi bandar sabu sebanyak 10 kilo, Kami akan berikan imbalan sekolah gratis sampaik kuliah, ucap kasat Narkoba
Dan diharapkan, Informasikan sekecil apapun tentang narkoba kepada kami, apabila adek-adek mengetahui dengan adanya pengedaran narkoba tidak melaporkan akan dikenakan pidana.
Makanya kami harapkan adek-adek dapat melaporkan jangan takut kami akan melindunginya.
Selanjutnya Kanit II Narkoba Ipda Harry Putra Nasution sebangai narasumber menyampaikan bahayanya narkoba dan jenis serta dampak pidana bagi pengguna dan pengedar Narkoba, sehingga perlunya ditingkatkan kesadaran kepada masyarakat, serta jangan tergoda dengan pengaruh negarif lingkungan, ujarnya.
Kejahatan Narkoba ini butuh proses panjang untuk menangkap pelakunya, ada regulasi UU yang dipatuhi, tidak asal-asalan, pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dan petunjuk kuat, itu dapat dimasukan penjara, paparnya.
Ada prosedur penangkapan ada prosedur penahanan, masalah membuktikan orang bersalah adalah pengadilan, namun dapat diberikan pembelaan pemakai atau pengedar pemasok sebagai warga Negara yang diatur UU, jadi ada regulasi dalam semua prosesnya.(Martua)