Kuasa Hukum : Kami tim kuasa hukum minta keadilan dan ada apa sebenarnya dengan Polsek Perdagangan
Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Benar apa yang menjadi jargon dalam kehidupan masyarakat bahwa hukum di indonesia selalu tajam kebawah dan tidak pernah berpihak kepada masyarakat miskin, itulah salah satu persoalan yang sedang dialami oleh seorang petani miskin bernama Nur Fadilah (60) warga Huta II Nagori Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Hal tersebut diutarakan oleh Nur Fadilah kepada wartawan Selasa,19/11/2024 disalah satu kedai kopi sekitaran Lormes Kota Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dihadapan Kuasa Hukumnya Gusti Ramadhani.SH, C,Lc dan Septiaman Lase.SH Nur Fadilah menjelaskan nasib pahit yang sedang dialaminya, bahwa dirinya menanam Ubi Kayu (singkong) dilahan yang statusnya SHM peningalan almarhum orang tuanya, namun saat Ubi Kayu (singkong) tersebut dipanen (dicabut) tiba-tiba dirinya dilaporkan oleh seseorang warga keturunan tionghoa (Asen) dengan tuduhan mencuri.
INI PENJELASAN KUASA HUKUM KEPADA WARTAWAN :👇👇
Kami selaku Kuasa Hukum Memohon Kepada Bapak Kapolres Simalungun Cg Kasat Reskrim Polres Simalungun, agar menindak tegas anggota yang menangani perkara Nomor : LPGAR/B/759/X/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN – Polda Sumatara Utara, tertanggal 03 Oktober 2022, Tentang Dugaan Peristiwa Pidana sebagaimana di atur dalam PERPU No: 51 Tahun 1960 tentang larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin.
Bahwa akibat tidak adanya perkembangan pengaduan klien kami NUR FADILLAH dengan Nomor : LPGAR/B/759/X/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN – Polda Sumatara Utara, tertanggal 03 Oktober 2022, Klien kami mengalami kerugian baik materil maupum immateril. Bahwa adapun yang di laporkan klien kami ini adalah tentang pemakaian tanah tanpa ijin oleh pemegang Hak, bahwa saudara NUR FADILLAH adalah salah satu ahli waris dari AMINULLAH yang mewarisi berupa sebidang Tanah Sarifikat Hak Milik (SHM) No:181 dengan Luas 6.681 m² yang terlatak di Huta IV Nagori Bandar Masilam II , Kecamatan Bandar masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Tertangal 23 Mei 1990.
Bahwa sudah beberapa kali pihak Penyidik Polres Simalungun meninjau lokasi tersebut bahkan di hadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang atau hal sejenisnya demi kepentingan penyidikkan , namun sampai saat ini belum ada perkembangan laporan tersebut dapat di perkirakan selama ± 2(dua) tahun, tidak ada perkembangan dari Penyidik Polres Simalungun.
Bahwa perkara tersebut sebagaimana kami jelaskan diatas, klien kami di laporkan ke Polsek Perdagangan yang merupakan bagian dari Polres Simalungun, dengan Nomor :LP/B/250/VII/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN-POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Juli 2024 dengan tuduhan melakukan pencurian sebagaimana di atur dalam pasal 362 jo 55 KUHPidana.
Bahkan klien kami di Jadikan sebagai Tersangka dengan No S.Tap/01/X/2024/Reskrim 03 Oktober 2024. Yang mana lopran kami sampai saat ini belum ada perkembangan sementara lahan tersebut adalah masih lahan klien kami yang sudah SHM. Namun pihak lain melaporkan klein kami dengan tuduhan pencurian, untuk itu kami mohon keadilan yang seadil-adilnya. Bahwa kami Kuasa Hukum dari saudara Nur Fadillah menilai bahwa tindakan penyidik Reskrim polsek perdagangan mengkesampngkan nilai-nilai Hukum, di dalam Perkap No: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, adanya di lakukan gelar perkara sebagaimana di atur dalam pasal 24 ayat 1, dan pasal 25 ayat 2.
Bahwa kami Kuasa Hukum menilai Penetapan tersangka saudara Nur Fadillah No: S.Tap/01/X/2024/Reskrim 03 Oktober 2024, cacat hukum atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, maka kepada Bapak Kapolres simalungun Cq Kasat Reskrim, Cq Kasi Propam Polres simalungun, Memohon Keadilan bagi klien kami serta ketegasan bagi anggota polri. Agar bapak mengambil langkah Hukum kepada setiap jajan yang tidak patuh dan taat terhadap Perka Polri No: 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia No: 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia.
Dengan ini mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Simalungun berdasarkan surat penetapan Nomor : 476/Pid.B-SITA/2024/PN Sim, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP sita/69.A/X/2024/Reskrim tertanggal 22 Oktober 2024 Dalam hal menindak lanjuti surat permohonan Penyidik Polsek Perdagangan Nomo: B/38/X/2024/Reskrim tertanggal 22 Oktober 2024, tentang permohonan penyitaan 1 (satu) unit mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BB 8361 T, dengan nomor mesin 4D34D-B79540, nomor Rangka MHMFE349H6R019710.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu kami sampaikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terjadi. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/250/VII/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Juli 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian sebagimana di atur dalam pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Bahwa dalam locus delicite yang di laporakan tersebut adalah masih objek atau milik dari NUR FADILLAH selaku ahli waris dari AMINULLAH, dengan nomor SHM 181, hal ini di benarkan oleh pihak BPN berdasarkan pengukuran ulang tertanggal 9 Oktober 2024, dan pengukuran tersebut di hadiri oleh saksi dan aparat desa setempat (saksi yang ikut memberikan keterangan terhadap penyidik polsek perdagangan).
Bahwa sebelum NUR PADILLAH menjualkan hasil tanaman tersebut terlebih dahulu membuat surat pernyataan kepada pembeli, bahwa ubi yang di tanamnya tidak bermasalah. Maka saksi dalam hal ini selaku pembeli Ubi tersebut menyetujuinya adapun surat pernyataan tersebut dibuat di Bandar Masilam II tanggal 02 Juli 2024. Bahwa berdasarkan surat pernyataan tersebut maka saksi yang dalam hal ini SUMANTRI selaku pembeli dan pemilik mobil truk cold diesel warna kuning dengan nomor polisi BB 8361 T, dengan nomor mesin 4D34D-B79540, nomor Rangka MHMFE349H6R019710 yang di jadikan sebagai barang bukti oleh pihak penyidik Polsek Perdagangan.
Bahwa berdasarkan fakta hukum mobil tersebut atas nama DINAWATI DAKHI dengan BB 8361 TA, nomor mesin 4D34D-B79540, nomor Rangka MHMFE349H6R019710 hal ini tidak sesuai dengan Surat Penyitaan Dari Pengadilan Negeri Simalungun. Bahwa dengan dijadikannya sebagai barang bukti oleh penyidik polsek perdagangan Klien kami sangatlah dirugikan karna mobil tersebut di pergunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga.
Klien kami tidak melakukan pencurian atau tindakan yang melanggar hukum. Bahwa berdasarkan keterangan NUR PADILLAH pada loporan polisi Nomor : LP/B/250/VII/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Juli 2024, menyatakan bahwa tanaman Ubi yang di jualnya kepada saksi SUMANTRI sekaligus sebagai pembeli adalah benar tanamannya dan bukan tanaman Pelapor.
Permintaan kita selaku tim kuasa hukum Nur Fadilah adalah proses penyidikan yg di Polsek perdagangan tersebut di berhentikan secara hukum karna Tanaman Ubi yang di panen itu adalah milik dari Terlapor, yang ditanam diatas lahan tanah milik Almarhum Aminullah dengan SHM nomor 181, yang merupakan orangtua kandung dari klien kita Nur Fadilah. Jelas kuasa hukum Nurfadilah kepada wartawan.
Terpisah, Kapolsek Perdagangan AKP. Ibrahim Sopi.SH saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telephon WhatsApp nya di Nomor +62 852-6224-2XXX sekira pukul 16.14 wib, mengatakan kepada wartawan agar konfirmasi saja ke Kanitres “tentang hal tersebut sebaiknya tanyakan saja ke Kanitres ya pak”, ucap Kapolsek Perdagangan kepada wartawan.
Kanitreskrim Polsek Perdagangan Iptu. Fritsel G Sitohang.SH,MH saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telephon WhatsApp nya dinomor +62 812-6056-2XXX sekira pukul 16.44 wib mengatakan “seharusnya ini pak Kapolsek yang memberikan penjelasan, sebab dia yang lebih tinggi jabatannya, akan saya jelaskan sedikit, benar kita di Polsek Perdagangan ini sedang menangani kasus ini, dan sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan”, ujar Kanitreskrim Polsek Perdagangan kepada wartawan.(tim-red)
Sumber : Kuasa Hukum Nur Fadilah
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih