Tim Jaksa Eksekutor KPK Eksekusi Eks Ketum Demokrat

Kabarsimalungun.com

Tim Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengeksekusi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sesuai dengan putusan hakim. Anas kembali dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi kepada Anas Urbaningrum ini dilakukan setelah putusan peninjauan kembali (PK) terkait perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim Jaksa eksekusi KPK Rabu (3/2) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (5/2/2021).

Ali mengatakan, Anas bakal menjalani pidana selama delapan tahun penjara berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 dikurangi masa tahanan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan USD 5.261.070 maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

“Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali memastikan, KPK bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum. (Tim/Red)

150 Pembaca
error: Content is protected !!