Kabarsimalungun.com – SIMALUNGUN
Demi untuk menanamkan kesadaran kepada masyarakat dalam mematuhi Perotokol Kesehatan ( perokes ) di masa pandemi Covid-19 ini, jajaran Polsek Perdagangan tiada hentinya melaksanakan Ops Yustisi di wilayah hukum Polsek Perdagangan, Senin (8/2/2021) di mulai pukul 10.00 hingga selesai.
Ops Yustisi yang di pimpin Kapos Pol Kerasaan Aiptu HR.Sianipar kali ini bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat agar senantiasa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan yang telah di instruksikan oleh pemerintah sejak awal munculnya pandemi Covid-19.
Ops Yustisi yang laksanakan di jalan Rajamin Purba kota Perdagangan kelurahan Perdagangan I kecamatan Bandar kabupaten Simalungun melibatkan 4 orang personil Polsek Perdagangan, sedangkan dari unsur TNI, Satpol PP dan dinas Trantib kecamatan Bandar nihil.
Kapolsek Perdagangan AKP.Josia.SH.MH melalui Humas Polsek Perdagangan Aiptu R.Perangin angin kepada wartawan mengatakan bahwa pada ops yustisi kali ini menemukan 2 tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, oleh karenanya Polsek Perdagangantelah memberikan teguran lisan kepada pelaku usaha tersebut.
“Kita telah memberikan teguran lisan terhadap 4 orang yang tergabung dalam pelaku usaha agar senantiasa mematuhi standart Protokol Kesehatan dengan senantiasa mengikuti perogram 4 M, yaitu Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan ” demikian menurut humas polsek Perdagangan. (as)