Kabarsimalungun.com
Udang-undang yang mengamanahkan kepada penyelengaraan angkutan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau
Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan mengatakan kegiatan Sat Lantas Unit Turjawali Polres Siantar dalam rangka penindakan kendaraan odong-odong. sebanyak 2 unit di Jl. MH Sitorus, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 17.30 s/d 18.00 Wib.
Masih kata Kasat lantas, melakukan penindakan terhadap angkutan odong-odong yang sedang beroperasi di wilayah hukum kota Pematangsiantar.
Selanjutnya memberikan pemahaman kepada para pemilik odong-odong terutama supir agar seyogyanya memikirkan keselamatan penumpang mengingat kendaraan tersebut.
“Jenis kendaraan odong-odong itu bukan kendaraan pabrikan, melainkan kendaraan R-2 yang dimodifikasi, melalui pasal 288 ( 1 ) UU no 22 thn 2009 dan saat ini BB diamankan di Mako,” pungkasnya. (Al,Red)