Kabarsimalungun.com
Sebanyak 51 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Formasi Tahun 2019 menerima Surat Keputusan (SK). SK tersebut langsung diserahkan Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM di Ruang Serbaguna Bappeda, Kamis (25/2/2021) pagi.
Dalam sambutannya, Hefriansyah menerangkan, pengangkatan PPPK melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, hingga akhirnya diangkat sebagai pegawai pemerintah.
“Dalam kesempatan ini saya atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pribadi mengucapkan selamat atas keberhasilan saudara-saudari sekalian yang telah sukses dan bersabar menanti yang dicita-citakan,” katanya.
Mereka yang telah menerima SK sebagai PPPK diimbau agar dapat melaksanakan tugas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pematangsiantar sesuai bidang serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki. Juga dapat menjadi abdi negara yang baik, melayani masyarakat dengan baik dan beretika, serta mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi.
Hefriansyah mengimbau agar para PPPK tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam mengemban tugas dan melaksanakan pelayanan masyarakat. Sehingga dapat mewujudkan cita-cita Pemko Pematangsiantar yang Mantap, Maju, dan Jaya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar Herryanto Siddik melaporkan, berdasarkan berita acara pelaksanaan seleksi PPPK tahap 1 tahun 2019 tanggal 23 Febuari 2019 dan hasil integrasi nilai tanggal 1 Maret 2019, jumlah kelulusan PPPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar sebanyak 51 orang. Mereka terdiri atas tenaga guru 33 orang dan tenaga penyuluh pertanian 18 orang.
Turut hadir, Asisten III Pardamean Silaen, Plt Kepala Dinas Pendidikan Rosmayana Marpaung, mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH. (Al,Red)