Kabarsimalungun.com
Camat dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pematangsiantar diminta segera merumuskan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Demikian sambutan tertulis Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Zulkifli SIP MM, saat Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kota Pematangsiantar bulan Maret tahun 2021, di Ruang Serbaguna Bappeda, Senin (8/3/2021).
Disebutkan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan, yakni berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar maka pada 3 Maret lalu, Zulkifli telah dilantik sebagai Pj Sekda Kota Pematangsiantar.
“Untuk itu saya berharap kepada seluruh pimpinan OPD dapat bekerja sama sehingga pelaksanaan pemerintah di Kota Pematangsiantar dapat berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, telah memasuki minggu kedua Maret 2021 atau akhir triwulan pertama. Oleh karena itu, melalui Rakorpem diharapkan mendapatkan rumusan bagaimana tata kelola dalam penyerapan anggaran dapat berjalan efektif dan efisien. Untuk itu Pj Sekda dapat menginventarisir permasalahan yang dihadapi OPD dalam percepatan penyerapan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan juga, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menerima penghargaan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2020 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencapaian ini tentunya karena koordinasi yang baik antara berbagai OPD dalam menyampaikan laporan yang diperlukan. Namun diharapkan tidak berpuas diri, melainkan harus lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik untuk membangun Kota Pematangsiantar.
Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka diminta kepada para camat beserta Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar segera merumuskan teknis pelaksanaannya di wilayah masing-masing. Sehingga diharapkan pengendalian Covid-19 di Kota Pematangsiantar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Melalui kegiatan kita pada hari ini, mari kita tetap melaksanakan tugas kita dengan baik dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selalu tingkatkan koordinasi antara OPD yang menjalankan urusan pemerintah maupun fungsi pendukung lainnya. Sehingga target yang telah ditetapkan dapat dicapai sebagaimana mestinya,” terangnya.
Turut hadir, para Staf Ahli, Asisten, seluruh pimpinan OPD Kota Pematangsiantar, para camat se-Kota Pematangsiantar, dan pimpinan badan usaha di Kota Pematangsiantar. (Al,Red)