Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 6 Wilayah dan Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., langsung melaksanakan dan menindak lanjuti Jukrah Bapak Kapolda Sumut. Seluruh jajaran Kapolsek serta Kepala Fungsi Satuan yang ada di Jajaran Polres Simalungun yang dikomando oleh Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya langsung melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan Operasi Yustisi dimalam Hari, Simalungun, Sabtu (20/3/2021).
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan bahwa langkah itu disampaikannya untuk memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021” katanya, Jumat (19/3/2021).
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten yang meliputi Kota medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.
Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., menjelaskan bahwa Jajaran Polres Simalungun telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan Operasi Yustisi dimalam Hari dengan mendatangi tempat-tempat keramaian yang ada diseluruh Wilayah Kabupaten Simalungun seperi restoran, café, warung-warung yang masih beroprasi melewati Pkl.21.00.Wib., guna menyampaikan himbauan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Rumah makan dan Restoran, untuk dapat meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti Penggunaan Masker, Tidak berkerumun, serta menyampaikan Intruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/7/INST/2021, tanggal 5 Maret 202, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, tegasnya.
“Oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi himbauan Pemerintah, Baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah agar covid 19 segera berlalu, terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita Ingin masyarakat sumut dan perekonomiannya pulih ” juga akan terus memberikan pengetatan penerapan PPKM Mikro, Polres Simalungun beserta akan terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran,” pungkasnya.(*/SGN )