Administrasi Kependudukan Penting, Warga Minta Bupati, Camat, Lurah dan Pangulu Berperan Aktif Dalam Pendataan Warga Pendatang Baru

Kabarsimalungun.com || Simalungun – Kepadatan penduduk yang sangat pesat mengharuskan pemerintah untuk melakukan pendataan kependudukan dengan baik dan benar, terkhusus didaerah yang dipimpinnya, masing-masing Kepala daerah dari Ibukota hingga sampai ketingkat pedesaaan hendaknya sudah mengetahui jumlah penduduknya.

Pendataan dan tertib administrasi kependudukan harus benar-benar dilakukan agar tidak terjadi pro kontra dan menimisir resiko kejahatan yang bersumber adanya warga pendatang baru yang pindah kesalahan satu daerah baik itu diperkotaan hingga pedesaaan.

Dalam temu perssnya, putra kelahiran Kabupaten Simalungun, Mhd. Aliaman. H. Sinaga menyebutkan, kabupaten Simalungun sangat luas dan berdirinya Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei, merupakan salah satu penyumbang bertambahnya penduduk di Kabupaten Simalungun.

Menurutnya, pendataan administrasi kependudukan sejak dini untuk warga pendatang baru di Kabupaten Simalungun, terkhusus warga pendatang baru yang berada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sei Mangkei dan sekitarnya merupakan solusi terbaik.
“Untuk menimalisir kejahatan, Bupati Simalungun, Camat, Lurah dan Para Pangulu Nagori yang berada KEK Sei Mangkei dan sekitarnya diminta untuk berperan aktif melakukan pendataan kependudukan bagi warga lokal dan warga pendatang baru yang sedang bekerja ataupun berpindahan di Kab. Simalungun, ucap Ali.

Minimal, tambah Ketua DPC PPWI Simalungun, Mhd. Aliaman H. Sinaga dijelaskan setidaknya para pencari kerja yang juga warga negara Indonesia, harus memiliki Surat keterangan pindah domisili dan warga negara Asing harus memiliki dokumen-dokumen memasuki negara Indonesia.
“Surat keterangan domisili merupakan dokumen yang bersifat wajib berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan. Adapun berikut ini cara mengurusnya :
Pemohon harus meminta surat pengantar dari berikut ini: Surat pengantar dari RT / RW Surat pengantar dari desa / kelurahan Surat keterangan pindah F108 dari desa / kelurahan Siapkan surat pengantar tadi beserta dokumen berikut ini: KK dan KTP asli Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar Fotokopi surat nikah jika status tidak sama dengan KK dan KTP Bagi yang belum punya KTP dan di bawah 17 tahun, melampirkan fotokopi akta kelahiran Pemohon datangi kantor Dinas Dukcapil setempat di Kecamatan. Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas Dukcapil. Petugas Dukcapil akan memverifikasi berkas permohonan pindah penduduk untuk mengetahui apakah seluruh berkas sudah lengkap atau belum.
Petugas Dukcapil akan memberi “Tanda terima” berkas serta tanggal pengambilan berkas. Pemohon tinggal kembali ke kantor Dukcapil pada tanggal pengambilan berkas untuk mendapatkan surat keterangan pindah, tutupnya.
(rel)

168 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version