Alamak,,,,,,Kades Batursari Mranggen Demak Resmi Dilaporkan ke Kejati Jateng, Ada Apa !!!
Demak, – Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Kedatangan Warsito dan Rekan Rois Hidayat Putra Lawu LPK SM ke Kejati Jawa Tengah mendampingi Suryantono melaporkan dengan adanya dugaan korupsi dana desa (DD) yang dilakukan oleh oknum Kades Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak prov jateng. Senin 20/7/2020.
Tokoh masyarakat Suryantono (52) warga Desa Batursari melaporkan dugaan pekerjaan proyek normalisasi saluran yang berlokasi di permukiman dan sawah Sebab, proyek yang berasal dari Anggaran dana desa (DD) Kabupaten Demak TA-2019 Rp.104.060.000 yang dikerjakan oleh TPK desa Batursari ini, kondisinya sangat memprihatinkan, Pasalnya pekerjaan tersebut diduga fiktif.
Menurut tokoh masyarakat bahwa dengan amburadulnya infrastruktur normalisasi saluran yang tidak dikerjakan ada temuan dilapangan sebagai berikut :
1. Anggaran dana desa (DD) Kabupaten Demak TA-2019 Rp.104.060.000 yang dikerjakan oleh TPK desa batursari ini untuk normalisasi saluran diduga fiktif.
2. Seperti jenis kegiatan tegap gedung PKD Desa yang berlokasi di Kayon RW 02 volume 8,70 kali 7, 00 Meter yang memakan biaya Rp .40.000.000 sumber dana desa (DD) TA-2018 sudang dari tim investigasi menemukan kejanggalan yang di duga tidak ada rehap , yang ada hanya cat dan kayu tiga batang dengan ukuran 4×6 panjang 3 meter serta asbes 6 lembar yang diperkirakan menghabiskan anggaran rp 6 jt namun di prasasti menghabiskan Rp .40.000.000.
3. Proyek betonisasi yang dianggarkan dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dengan senilai Rp.101.792.000 di pucang gading rt 05/10 kecamatan Mranggen kabupaten demak non fungsional yang menguntungkan keluarga kades, sebat tanah tersebut diduga milik irigasi pengairan bantaran / tanggul sungai.
Sementara itu Kepala Desa Batursari Sutikno (48) saat dikonfirmasi berita istana melalui nomor telepon : +62 812 1545 4*** sekitar pukul 15:00 WIB belum menjawab.
Saya sebagai partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 pasal 2 ayat (1)Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Suryantono menjelaskan tentang keterbukaan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan Pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; Keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Pungkasnya. (Arw/Bi)
REDAKSI/PPWI